Berita
Oleh Fadly pada hari Rabu, 27 Jul 2016 - 17:53:34 WIB
Bagikan Berita ini :

PDIP Tagih Janji Pemerintah Usut Kasus Kudatuli

81kudatuli1.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONSENAYAN) - PDI Perjuangan terus memperjuangkan agar kasus 27 Juli 1996 atau kerusuhan dua puluh tujuh juli (Kudatuli) diusut tuntas. Untuk itu, partai moncong putih itu meminta Presiden Joko Widodo mewujudkan salah satu janjinya dalam Nawa Cita, yaitu menuntaskan kasus pelanggaran HAM di masa lalu, termasuk kasus Kudatuli.

“Harus ada pengadilan HAM ad hoc atas kasus ini, seperti kasus Trisakti dan Semanggi. Meski kami tahu bahwa sampai sekarang belum ada pengadilan ad hoc itu. Karena itu harus dengan rekomendasi dari DPR dan belum ada sampai sekarang. Karena itu juga, DPP PDIP siap melaksanakan itu di DPR,” kata Ketua DPP PDIP Trimedya Panjaitan usai tabur bunga di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/7).

Acara tersebut juga dihadiri Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Wagub DKI Djarot Syaful Hidayat, Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, dan Wakil Ketua Komnas HAM M Imdadun Rahmat, dan Ketua YLBHI Alfons Kurnia Palma.

Trimedya menjelaskan, Komnas HAM tidak menetapkan kasus Kudatuli sebagai pelanggaran HAM berat lebih karena keterkaitan antara fakta penyerangan terhadap korban dengan pihak yang diduga sebagai pelaku penyerangan belum ditemukan. Namun, kata dia, sebetulnya berhentinya penuntasan kasus tersebut diakibatkan lemahnya dukungan politik dan ketidakmampuan Kejaksaan Agung untuk menghadikan saksi di persidangan.

DPP PDIP, kata dia, telah melakukan diskusi terbatas dengan pihak Komnas HAM, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM, serta pegiat HAM guna mencari jalan keluar atas hal tersebut. Trimedya yakin, pihak pemerintah dan Komnas HAM memiliki keinginan yang sama dalam menuntaskan masalah itu.(yn)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...