JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi II DPR RI dari FPPP Amirul Tamim mengungkapkan, pasca disahkannya UU no 6 tahun 2014 tentang desa, peran dan fungsi desa masih belum bisa maksimal dalam pembangunan nasional.
Terutama, lanjut dia, terkait penggunaan dana transfer desa yang masih perlu pembenahan-pembenahan dari segi administrasinya.
Demikian disampaikan Amirul dalam sebuah diskusi bertema "Implementasi UU Desa" yang juga dihadiri sejumlah narasumber seperti Lala Kolopaking Kepala PSP3 IPB serta Bupati Tasik Malaya Uu Rhuzanul Ulum.
Paling tidak, lanjut dia, ada beberapa faktor yang menyebabkan implementasi UU desa tidak berjalan optimal.
"Pertama, Sumber Daya Manusianya yang masih belum mampu mengejawantahkan UU desa itu sendiri. Kedua, adanya politik lokal yang bersifat bias dimana sebagai contoh, jika ada bupati terpilih dan ada desa tak memilihnya, maka, desa tersebut akan diabaikan dalam hal pembangunan. Ketiga, UU desa belum mampu menyelesaikan berbagai persoalan di desa. Seperti masalah kemiskinan dan infrastruktur," papar Tamim dalam acara itu di ruang FPPP lantai 15 Nusantara I kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (28/07/20160.
Untuk itu, lanjut dia, dengan berbagai persoalan tersebut, DPR mendorong agar pemerintah memperkuat kemampuan sumber daya manusianya terlebih dahulu.
"Pemerintah harus menambah anggaran untuk memberikan pelatihan-pelatihan pada perangkat desa," kata politisi PPP ini.
Sementara itu, Lala Kolopaking menganggap, belum maksimalnya implementasi UU desa karena pemerintah belum mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat ke arah yang lebih baik.
"Pemerintah harus mendorong peningkatan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan pembangunan partisipatif," kata Kolopaking.(yn)