JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kejaksaan Agung akan melakukan eksekusi mati jilid-III dalam waktu dekat ini. Hal ini mendapatkan respon serius dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang meminta Indonesia menghentikan eksekusi mati.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, keputusan tersebut sudah tidak bisa diintervensi oleh siapapun, termasuk dari PBB. Sebab, Indonesia sendiri mempunyai Undang-Undang mengenai hukuman mati.
"Hukum kita masih ada bagaimana Undang-Undang itu masih mempunyai ketentuan membolehkan itu (hukuman mati)," kata Fadli di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Kamis (28/7/2016).
Politikus Gerindra ini pun mengungkapkan, kalau penerapan hukuman mati sebetulnya juga diterapkan di negara maju. Maka dari itu, sudah sepatutnya Indonesia bisa melakukan hukuman mati tersebut.
"Dibeberapa negara maju aja masih ada hukuman mati itu masih berlangsung, kita menghormati hukum kita sendiri," ujarnya. (iy)