JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - DPR RI dalam rapat paripurna masa sidang ke V telah mengesahkan Rancangan Undang- Undang tentang Paten menjadi Undang-Undang.
Dalam laporannya Pimpinan Pansus RUU Paten, John Kennedy Aziz mengatakan, pada era perdagangan bebas khsususnya di Asean UU Paten dapat menjadi sistem perlindungan kekayaan intelektual sesuai dengan sistem pelindungan internasional.
"(UU ini) memberikan perlindungan kepada para investor atas hasil invensinya dan mencegah orang lain mengeksploitasi invensi yang dilindungi. Paten memberikan metode penting bagi inventor untuk mendapatkan royalti," ujar John di ruang rapat paripurna DPR RI, Jakarta, Kamis (28/7/2016).
Usai melaporkan RUU Paten, rapat sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto langsung menanyakan persetujuan atas laporan tersebut.
"Apakah RUU Paten ini dapat disetujui menjasi UU ?" tanya Agus.
Seluruh peserta sidang langsung menjawab, "setuju."
Sementara itu Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yang hadir sebagai perwakilan pemerintah mengatakan, UU Paten menjadi hal yang sangat penting. Salah satunya, alat perlindungan bagi UMKM.
"Saat ini kita tidak boleh bergantung pada sumber daya alam (SDA). Kita harus bergantung pada SDM dan teknologi yang kita bangun. Inilah cara untuk bersaing dengan negara lain. Kita harap ini dapat meberi kontribusi besar kepada rakyat," ujarnya. (plt)