JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi VI DPR Idris Laena mendesak agar Menteri BUMN Rini Soemarno diizinkan kembali menghadiri rapat di DPR.
Rini sebelumnya dilarang mengikuti sejumlah rapat dengan komisi yang menjadi mitra kerjanya, setelah ada surat larangan yang dikeluarkan pimpinan DPR.
Idris menjelaskan, desakan tersebut diminta karena dalam reshuffle jilid II Menteri BUMN masih dipercaya Presiden Jokowi.
"Rekomendasi Pansus Pelindo saat itu pada 12 Desember 2016, ada tujuh rekomendasi salah satunya meminta agar presiden dengan hak preogratifnya mengganti menteri BUMN. Konsekuensi dari itu Komisi VI tidak boleh lagi melakukan rapat-rapat dengan menteri BUMN," ujar Idris di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/7/2016).
"Saya sebagai anggota Komisi VI melihat hasil rekomendasi sudah tidak sesuai lagi, kalau saya berpikir daripada tidak mejalankan tugas pengawasan terhadap kinerja kementerian BUMN akan lebih berbahaya," tambahnya.
Politisi Partai Golkar itu melanjutkan, sebaiknya segera kirim surat lagi ke presiden agar dapat melakukan rapat-rapat dengan kementerian BUMN.
"Tentu karena ini hasil rapat Paripurna dari Pansus Pelindo, seharusnya Komisi VI segara membuat keputusan untuk mencabut hasil rekomendasi Pansus dan dikasih ke rapat Paripurna dan disahkan di Paripuna untuk mencabut, lalu ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR agar dikirimkan surat ke Presiden," ungkapnya.
Pansus Pelindo merekomendasikan agar Presiden Joko Widodo mencopot Menteri BUMN Rini Soemarno, lantaran diduga terlibat kasus Pelindo II. Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan itu juga dilarang mengikuti rapat di DPR. Rekomendasi Pansus Pelindo itu dibacakan di rapat Paripurna.(yn)