Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Kamis, 28 Jul 2016 - 21:35:09 WIB
Bagikan Berita ini :

Charles Honoris: Indonesia, Surga dan Target Para Perompak

2charles_honoris_kiri.jpg
Charles Honoris (kiri) saat manjadi pembicara dalam diskusi di Universitas Paramadina, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (28/7/2016). (Sumber foto : Bara Ilyasa/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota ‎Komisi I DPR RI Charles Honoris mengatakan, ada peningkatan jumlah perompakan dengan korban warga negara Indonesia dalam beberapa tahun belakangan ini.

Hal tersebut terlihat dari data tahun 2014 sebanyak 141 kasus ‎perompakan di Asia Tenggara, yang dimana pada 100 kasus terjadi di wilayah Indonesia

"Dan di tahun 2015 lalu, dari 190 kasus di dunia, mayoritas terjadi di perairan Indonesia. Nah, dari data tersebut membuktikan bahwa Indonesia adalah surga dan target para perompak," ujar Charles saat diskusi di Universitas Paramadina, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (28/7/2016).

Oleh karenanya, Charles meminta agar konvensi internasional terkait perompakan perlu diratifikasi. Pasalnya, saat ini Indonesia belum memiliki hukum yang kuat mengatur soal perompakan.

"Secara umum penanganan segala kejahatan dan peIanggaran hukum di Iaut yurisdiksi nasional dilakukan oleh TNI Angkatan Laut. Salah satu regulasi yang mendekati adalah yang tertulis dalam Pasal 438 KUHP," jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga diminta untuk melakukan langkah konkret dalam mengurangi serta memberantas perompakan yang korbannya adalah warga negara Indonesia.

‎"Di sisi lain pemerintah juga harus berkomitmen untuk membangun sistem koordinasi internal yang kuat antar lembaga dan kementerian dengan misi untuk mewujudkan rejim keamanan laut, sebagai langkah menuju visi lndonesia sebagai poros maritim dunia," tukasnya.(yn)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement