JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penyesuaian belanja pemerintah untuk menjaga defisit anggaran, bisa dilakukan tanpa melalui pengajuan kembali revisi APBNP 2016.
"Berdasarkan UU APBNP 2016, sebetulnya di pasal 26 mengamanatkan kami bisa melakukan penyesuaian itu tanpa APBNP," kata Sri menjawab TeropogSenayan, di Jakarta, Jumat (5/8/2016).
Pasal 26 ayat 1 UU APBNP 2016 menyatakan, ketika realisasi penerimaan pajak tidak cukup untuk memenuhi pengeluaran negara pada saat tertentu, kekurangannya itu bisa dipenuhi dari dana SAL, penerbitan SBN maupun penyesuaian belanja negara. Menurut Sri memastikan penyesuaian belanja akan dilakukan sesuai amanat UU Keuangan Negara agar pengelolaan keuangan negara dapat lebih efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Penyesuaian belanja, lanjut Sri, dilakukan dengan taat secara hukum dan kredibel sesuai perkembangan ekonomi saat ini. Penyesuaian akan dilakukan melalui pemotongan belanja kementerian lembaga sebesar Rp65 triliun dan belanja transfer ke daerah Rp68,8 triliun.
"Kita akan melakukan berdasarkan kriteria, yang tidak mengurangi kemampuan APBN untuk mendorong ekonomi. Termasuk belanja tidak prioritas yang tidak mengurangi daya dorong serta tidak mengurangi kemiskinan dan kesenjangan," ujarnya.
Pemotongan belanja akan terjadi pada pos belanja pegawai yang tidak terserap dan tidak diperlukan, belanja operasional untuk perjalanan dinas dan konsinyering, serta pembangunan gedung yang tidak terlalu mendesak.
Di samping itu, Kementerian Keuangan mempertimbangkan untuk menahan pencairan bunga utang dan menggunakan cadangan risiko fiskal guna mengurangi ketidakpastian dari kemungkinan pelebaran defisit anggaran.
Sri menambahkan, alternatif lainnya adalah dengan melakukan carry over Dana Bagi Hasil (DBH) atau Dana Alokasi Umum (DAU) bagi pemerintah daerah.
"Ini tidak menyelesaikan, namun hanya menunda karena beban APBN 2016 yang sangat besar dan kita anggap mempengaruhi kredibilitas APBN," ujar Sri.
DAU yang ditunda pencairannya ke tahun berikutnya sebesar Rp 19,4 triliun untuk 170 provinsi/kabupaten/kota di sisa tahun 2016. Sedangkan DBH untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp12 triliun.
Koreksi belanja pemerintah pada APBN 2016 akan menjadi basis penghitungan APBN 2017. Hal ini dilakukan agar penyusunan anggaran dan instrumen fiskal dapat lebih mencerminkan kondisi ekonomi yang lebih akurat. (plt)