PALANGKARAYA(TEROPONGSENAYAN)--Tim Kunjungan Kerja Komisi VIII DPR RI mendesak Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah menyelesaikan masalah sengketa tanah proyek gedung Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia (MAN IC). Sebab proyek ini mangkrak sejak 2014 karena sengketa tanah tersebut.
"Sengketa tanah ini sebenarnya hanyalah soal komunikasi yang kurang baik. Karena sebenarnya ini adalah program baik dan juga untuk kebaikan masyarakat setempat yang dibuat Pemerintah Daerah (Pemda)," ujar Abdul Malik Haramain, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI saat di Palangkaraya, Senin (1/8/2016).
Politisi PKB ini minta masyarakat mempercayakan masalah ini kepada Pemda. Ditegaskan, Walikota Palangkaya bukan tidak ingin memberikan ganti rugi. Sebab, ganti rugi hanya bisa dilakukan jika ada bukti surat kepemilikian dari masyarakat setempat yang mengaku pemiliki tanah yang sedang dibangun MAN IC tersebut.
Di tempat yang sama Walikota Palangkaraya, Riban Satia mengatakan sebelum proyek MAN IC tersebut dibangun, tidak ada pihak yang mengatakan atau mengakui bahwa lahan seluas 45 hektar tersebut milik warga setempat. Namun saat proyek berlangsung tiba-tiba ada pihak-pihak tertentu yang mengakui bahwa itu tanah milik masyarakat.
“Kami telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaian masalah ini, namun sampai sekarang belum ada titik temu. Sudah lama kami minta surat kepemilikan tanah dari warga setempat tapi bukti kepemilikan tersebut belum juga ditunjukkan”, ujar Riban.
Riban mengaku sudah ketemu dengan tokoh setempat untuk mencari jalan guna menyelesaikan masalah ini sesuai dengan aturan yang ada. Sejalan dengan itu dia telah minta kepada masyarakat untuk bersabar dan proses pembangunan ini tetap berjalan.(ris/dbs)