Bisnis
Oleh Bani Saksono pada hari Kamis, 25 Agu 2016 - 06:46:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Kemenkop Dukung Taksi Online Tetap Pelat Hitam

41taksi-online.jpg
trend di bidang transportasi, yaitu taksi online. menjadi pesaing bagi taksi konvensional yang cenderung mahal dan ribet. (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kementerian Koperasi dan UKM mengambil sikap terhadap keberadaan taksi berbasis online. Sikap itu adalah mendukung semua taksi online itu tetap berpelat hitam. Tak perlu balik nama menjadi pelat kuning dan menjadi milik perusahaan.

Sikap itu dilontarkan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pada Selasa (23/8/2016). Rapat dihadiri Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan para pengelola transportasi berbasis online.

Sebelumnya para pemilik taksi online melakukan protes soal Permenhub No 32/2016 yang mewajibkan untuk memiliki SIM A Umum, uji KIR, balik nama STNK menjadi milik perusahaan, dan harus memiliki pool atau pangkalan. Menurut Agus, jika taksi online dikelola oleh koperasi, harus menjalankan prinsip-prinsip berkoperasi. Artinya, pengelolan koperasi sebagai badan hukum berbeda dengan perseroan.

“Prinsip koperasi tegas menyebutkan pengguna adalah pemilik dan pemilik adalah pengguna. Karena itu, pemilik taksi online yang tergabung dalam koperasi berarti juga pemilik koperasi bukan pekerja. Karena itu, aset yang dimiliki anggota koperasi yang digunakan sebagai alat produksi tidak beralih menjadi aset perusahaan. Beda dengan sopir taksi konvesional yang merupakan pekerja dari perusahaan,” jelas Agus.

Itu sebabnya, dia menekankan pemilik taksi online sebagai anggota koperasi tak perlu mengubah STNK taksi yang dimiliki menjadi milik koperasi atau perusahaan, tapi tetap atas nama pribadi dan menggunakan plat hitam. “Jika taksi tersebut adalah mobil pribadi milik anggota koperasi harus tetap ber-STNK pribadi,” kata Agus.

Menurut Agus, bila koperasi memiliki yang memliki armada taksi dan taxinya telah mengunakan plat kuning, maka armada ini tetap menggunakan plat kuning. Termasuk juga yang menggunakan plat kuning untuk transportasi dengan trayek tertentu yang sudah ditetapkan Kementerian Perhuhungan.

Orang nomor dua di Kemenkop dan UKM itu pun menganalogikan kasus taksi online dengan hubungan inti plasma di sektor perkebunan. Dia tegas menyatakan, inti adalah perusahaan atau pemilik pabrik sedangkan plasma adalah koperasi yang di dalamnya terdiri dari anggota. “Para anggota pemilik lahan sebagai alat produksi, sertifikat lahannya tidak berubah menjadi milik koperasi atau perusahaan, tetap atas nama pribadi. Jika koperasi memiliki lahan, lahan tersebut yang bersertifikat koperasi,” lanjutnya.

Agus juga menjelaskan, pandangan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut diterima sebagai kesimpulan. Agus juga menyarankan agar koperasi taksi online bekerja secara profesional dengan membuat AD/ART yang mengatur keselamatan dan keamanan jenis transportasi yang dikelolanya. Selain itu, para pemilik taksi online perlu diberikan tanda pengenal koperasi sebagai bentuk pertanggungjawaban koperasi di samping SIM.

Tentang kewajiban agar para pengemudi taksi online mengantngi SIM A-Umum, Agus mengatakan hal itu menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan yang mengaturnya. Namun, kata Agus, koperasi dapat saja memfasilitasi atau membantu pengurusan SIM dan ujii KIR kendaraan. (b)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement