Opini
Oleh Ariady Achmad pada hari Jumat, 26 Agu 2016 - 08:33:37 WIB
Bagikan Berita ini :

Tax Amnesty yang Meresahkan Masyarakat

43d0d202525e3a7f8d28cb99ecbe03e558cbfe7d6e.jpg
Kolom Obrolan Pagi Bareng Ariady Achmad (Sumber foto : Ilustrasi)

Apakah DPR dan Pemerintah sengaja menyembunyikan agenda Tax Amnesty? Inilah yang perlu segera dijawab. Jika tidak, bukan tidak mungkin program ini bukan hanya terancam gagal, namun juga memicu keresahan maupun kekecewaan masyarakat.

Apa pasal? Sosialisasi yang dilakukan saat ini menjelaskan bahwa Tax Amnesty ternyata berlaku bagi seluruh masyarakat. Bukan hanya para pengemplang uang negara yang melarikan dana ke luar negeri sebagaimana digembar-gemborkan.

Padahal, demi memuluskan RUU Tax Amnesty, Pemerintah mengumbar data yang mencengangkan. Saat ini diungkapkan ada sekitar Rp 11.000 triliun dana para pengemplang pajak diparkir di luar negeri. Ditjen Pajak mengklaim memiliki data lengkapnya.

Tax Amnesty ditargetkan bisa membawa kembali uang tersebut ke dalam negeri sekitar Rp 165 triliun. Meski sebagian anggota DPR meragukan dan menolaknya, APBN-P tetap disetujui. Kini Menkeu Sri Mulyani (yang tidak ikut membahas) juga tak meyakininya.

Aneh bin ajaib, setelah UU Tax Amnesty disetujui, sosialisasi justru gencar dilakukan bukan kepada para pengemplang pajak yang melarikan uang ke luar negeri. Sosialisasi malah diarahkan ke para Wajib Pajak di dalam negeri.

Tax Amnesty, terkesan lebih banyak mengejar kekayaan masyarakat di dalam negeri yang belum terkena pajak. Padahal, bisa jadi bukan kesengajaan. Namun karena rumit, kompleks dan berbelitnya proses perpajakan itu sendiri.

Benar dalam sosialisasi, masyarakat boleh mengikuti atau tidak program Tax Amnesty. Namun, ini bukanlah ketulusan. Sebab, ada sangsi yang 'mengancam' bagi yang tidak mengikuti saat program ini berakhir yakni denda 200 persen!

Jelas, logikanya, denda ini hanya akan efektif bagi masyarakat atau Wajib Pajak di dalam negeri. Namun tidak bisa menjangkau pemilik dana Rp 11.000 triliun yang digembar-gemborkan itu karena dananya ada di luar negeri. Apakah ini adil?

Sulit bagi DPR menghindar dari tanggung jawab atas masalah ini. Sebab, meski menjadi keinginan kuat pemerintah, secara tidak transparan inisiatif RUU Tax Amnesty adalah inisiatif DPR. Siap berani bertanggungjawab? (*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Opini Lainnya
Opini

In Prabowo We Trust" dan Nasib Bangsa Ke Depan

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya kemarin di acara berbuka puasa bersama, "Partai Demokrat bersama Presiden Terpilih", tanpa Gibran hadir, kemarin, ...
Opini

MK Segera saja Bertaubat, Bela Rakyat atau Bubar jalan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) segera bertaubat. Mumpung ini bulan Ramadhan. Segera mensucikan diri dari putusan-putusan nya yang menciderai keadilan masyarakat.  Di ...