KPK harus manfaatkan kasus Nur Alam untuk berkontribusi pada pemasukan negara. Kebetulan sekali pemerintah sedang kesulitan anggaran, sehingga dengan gerakan gerakan cepat KPK bisa secara nyata memberi gambaran besaran dana yang bisa diperoleh melalui kasus ini.
Potensinya sangat besar dari beberapa sumber. Pertama, dari rekening atau harta para pejabat yang diindikasikan tidak masuk akal atau berlebihan. Tentu saja termasuk pihak-pihak yang menikmati aliran dana sprti yang diindikasikan oleh KPK sekarang ini. Tidak boleh ada penikmat "harta ilegal" yang disisakan.
Kedua, dari pihak-pihak pemilik izin pertambangan yang tidak membayar pajak, royalti dan dana rehabilitasi lingkungan. Dalam kaitan ini, setidaknya ada dua cara yang bisa dilakukan KPK bekerjasama dengan pemerintah: (1) memaksa para pemilik administrasi izin pertambangan untuk segera melunasi semua kewajibannya, dan atau (2) membatalkan dan sekaligus melelang izin-izin pertambangan yang bermasalah itu.
Strategi seperti ini akan menjadikan KPK akan terlihat kontribusi nyatanya dalam tugas pemberantasan korupsi. Karena seharusnya KPK tak hanya menggunakan anggaran negara yang besar dalam menjalankan tugasnya, melainkan juga seharusnya memberi nilai tambah pada pemasukan negara dari harta-harta ilegal dari para pejabat korup berikut para penikmatnya.
Singkatnya, uang yang masuk dari operasi penyitaan harta ilegal dan pebisnis nakal dalam bidang pertambangan dan bidang-bidang lainnya, seharusnya jauh lebih besar dibandingkan dengan uang APBN yang digunakan selama ini.
Tentu saja, misi besar yang harus terus dijalankan adalah menjadikan negara ini bebas korupsi, karena korupsi di negeri pada dasarnya menjadikan penyakit kronis yang harus diamputasi. Tunggu apa lagi KPK?(*)
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #