Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Kamis, 01 Sep 2016 - 14:10:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Jika Tak Setuju Kasus Karhutla Dihentikan, Ketua MPR Setuju Praperadilankan

43kebakaran-hutan22.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengaku setuju bila ada pihak yang keberatan soalpenerbitan surat penghentian penyidikan (SP3) dari pihak Polri dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), melakukan praperadilan.

Pasalnya, dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan peran penegakan hukum memang sangat sulit untuk mengungkap, lantaran kejadian itu terus berulang dan merupakan penyakit kronis.

"Itu menyangkut budaya karena hutan terbakar itu dibakar sebetulnya. Karena kebiasaan kita dulu, membukan lahan pertanian bakar, kemudian kalau ada sampah bakar," kata Zulkifli di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Lebih jauh, Zulkifli meminta pemerintah pusat menghimbau para Bupati, Camat, dan Lurah kepada daerah yang selama ini rawan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan, untuk mencegah sedini mungkin.

"Dulu ada aturan 2 hektar boleh membakar, nah itu celakanya. Itu saya kira yang harus diperbaiki," imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mempersilakan masyarakat untuk melakukan gugatan praperadilan dari terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari pihak Polri dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan.

"Kalau ada yang berkeberatan, kita membuka diri, silakan melakukan praperadilan. Kalau praperadilan, hakimnya menyatakan tidak sah dihentikan, ya kita lanjutkan. Nggak masalah," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2016).(yn)

tag: #kebakaran-hutan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement