JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Setelah kandas di era Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, kini DPR mencuatkan kembali usulan dana aspirasi Rp 11,2 triliun di era Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Usulan tersebut dibahas dalam rapat konsultasi pembahasan RAPBN 2017, yang tertuang dalam poin keempat. Poin in berbunyi, DPR RI menghargai pandangan pemerintah soal pelaksanaan fungsi DPR RI sebagai agregasi demi kepentingan rakyat, terutama di daerah pemilihan. Oleh sebab itu DPR mengharapkan pemerintah dapat mengakomodasi usulan anggota DPR tentang pembangunan daerah pemilihan (Dapil) sesuai janji saat anggota dilantik.
Agar dana aspirasi tidak disalahgunakan untuk korupsi, DPR telah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kedua lembaga negara itu akan mengawasi penggunaan dana aspirasi.
Dalam pandangan Ketua DPR RI Ade Komarudin (Akom), bila kebijakan dana aspirasi terealisasi, maka penggunaan anggarannya tidak lagi berada di area abu-abu, lantaran sudah diawasi oleh KPK dan BPK. Prinsip dasarnya, kata Akom, DPR ingin APBN 2017 bisa clean governance dan good governance, sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
"Kita ingin pembahasan anggaran yang akan datang itu benar-benar menjalankan prinsip clean governance dan good governance," kata Akom di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Sebelumnya, DPR menimbang untuk menghapuskan dana aspirasi. Pasalnya, dana aspirasi ini merupakan salah satu celah untuk masuk ke tindak pidana korupsi. Salah satu contoh adalah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti. Politisi PDIP ini dicokok KPK karena memainkan dana aspirasi untuk proyek infrastruktur di Ambon, Maluku. (plt)