JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Anggota Komisi V DPR RI Nizar Zuhro mendesak PT Indonesia Air Asia untuk memberikan ganti rugi senilai Rp 1,250 (satu miliar dua ratus lima puluh juta) miliar terhadap para korban penumpang pesawat QZ8501 jurusan Surabaya-Singapura yang mengalami kecelakaan.
Hal itu, terang dia, sebagai bentuk pertanggungjawaban pihak maskapai yang bersangkutan terhadap para korban, mengingat ada wacana beredar bahwa pihak asuransi yang ditunjuk PT Indonesia Air Asia, Allianz enggan membayar asuransi lantaran pesawat milik pengusaha Tony Fernandez itu melanggar izin terbang.
"Kita mewajibkan kepada Air Asia dengan asuransi atau tanpa asuransi wajib membayar Rp 1,250 miliar per jiwa kepada penumpang Air Asia yang jadi korban. Ketentuan itu sesuai dengan Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) Nomor 77 tahun 2012," tegas dia saat dihubungi TeropongSenayan, Selasa (6/1/2015).
Politisi Partai Gerindra itu pun menyayangkan tindakan pihak maskapai Air Asia, khususnya pesawat dengan nomor penerbangan QZ8501 yang tidak mengantongi izin rute terbang dari Kementerian Perhubungan.
"Dengan tidak adanya jadwal penerbangan pada hari minggu itu, resiko yang akan ditanggung penumpang Air Asia yang menjadi korban akan kesulitan untuk klaim asuransinya," lanjut Nizar.
Oleh karena itu dia berjanji, Komisi V akan mengawal agar sejumlah hak penumpang bisa diakomodir. Nizar pun menegaskan, pihaknya akan membentuk panitia kerja (Panja) untuk menyelidiki tragedi kecelakaan pesawat yang membawa 155 penumpang dan 7 awak.(yn)