JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat menghapus ketentuan yang ada dalam Peraturan KPU No 5, khususnya ayat 2 di pasal 36.
PKPU itu dihapus berdasarkan kesepakatan antara Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Jumat (2/9/2016) lalu.
Adapun bunyi pasal 36 ayat 2 sebelum dihapus adalah disebutkan bahwa jika terdapat penundaan pemberlakuan keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait kepengurusan partai, maka KPU tidak dapat menerima pendaftaran pasangan calon sampai dengan adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan penerbitan keputusan dari Menteri tentang penetapan kepengurusan partai.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen DPP PPP kubu Romahurmuziy (Romi), Arsul Sani gembira. Dengan dihapusnya aturan itu, kata dia, pihaknyalah yang berhak mengusung calon kepala daerah (Cakada) di Pilkada serentak mendatang.
"Berdasarkan pasal 40 a UU Pilkada dan PKPU no 5 pasal 36 ayat dua, kan jelas menyatakan mengembalikan basis pengurus itu sesuai UU parpol. Jadi jelas yang punya hak mengusung Cakada adalah yang sesuai dua aturan tersebut diatas," tegas dia.
Tak hanya itu, tambah anggota Komisi III DPR ini, yang berhak mengusung calon adalah pihak yang mendapat legalitas dari Menkumham.
"Ukuran keabsahan itu adalah terbitnya SK (Surat Keputusan) Menkumham," tuntas dia.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mengeluarkan SK pengesahan kepengurusan DPP PPP bernomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016. SK tersebut disahkan untuk kepengurusan hasil Muktamar VIII PPP yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, pada 10 April lalu dengan Ketua Umum terpilih Romahurmuziy.
Diketahui, PPP mengalami dualisme yang berkepanjangan. Hingga kini partai Ka'bah terpecah manjadi PPP kubu Romahurmuziy dan PPP pimpinan Djan Faridz.(yn)