TSPartai
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Selasa, 13 Sep 2016 - 19:19:30 WIB
Bagikan Berita ini :

PPP Kubu Romi Girang Aturan KPU yang Rugikan Pihaknya Dihapus

21Amirul-1.jpg
Amirul Tamim (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - PPP kubu Romahurmuziy (Romi) mengapresiasi dihapuskannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 5 tahun 2016, khususnya pasal 36 ayat 2.

Pasal 36 ayat 2 sebelum dihapus adalah disebutkan bahwa jika terdapat penundaan pemberlakuan keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait kepengurusan partai, maka KPU tidak dapat menerima pendaftaran pasangan calon sampai dengan adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) dan penerbitan keputusan dari Menteri tentang penetapan kepengurusan partai.

Menurut Wakil Sekretaris Fraksi PPP di DPR Amirul Tamim, penghapusan ayat 2 di dalam pasal 36 tersebut mengacu pada aturan perundang-undangan terkait Pilkada.

"Ya pasal 36 harus sesuai bunyi UU no 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dimana di situ disebutkan bahwa pihak yang dapat SK Kemenkumham terakhirlah yang punya hak," kata Amirul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Bahkan, terang dia, dalam UU no 10 tahun 2016 tentang Pilkada secara tegas diatur Parpol yang bersengketa, termasuk yang inkrah pun harus segera didaftarkan ke Kemenkumham.

"Jadi, apabila sampai dengan batas penutupan pendaftaran belum terdaftar di Kemenkumham, maka yang digunakan adalah keputusan Menkumham yang terakhir yakni pihak yang dapat SK," terangnya.

Bagi dia, aturan KPU tersebut tidak sesuai dengan UU Pilkada. "PKPU tidak boleh buat norma baru. Norma yang ayat 2 pasal 36 tidak sesuai dengan pasal 40 A dalam UU pilkada," beber politikus PPP kubu Romi tersebut.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan KPU beserta Bawaslu pada Jumat (2/9/2016) menyepakati penghapusan ayat 2 dalam pasal 36 PKPU no 5 tahun 2016.

Diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mengeluarkan SK pengesahan kepengurusan DPP PPP bernomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016. SK tersebut disahkan untuk kepengurusan hasil Muktamar VIII PPP yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, pada 10 April lalu dengan Ketua Umum terpilih Romahurmuziy.

SK Menkumham itu kemudian digugat PPP kubu Djan Faridz ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).(yn)

tag: #kpu  #ppp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
TSPartai Lainnya
TSPartai

HUT Ke-52, DPP Golkar Santuni 1964 Anak Yatim

Oleh Sahlan
pada hari Kamis, 20 Okt 2016
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Memperingati HUT-nya ke 52, DPP Partai Golkar memberikan santunan kepada 1964 anak yatim. Acara ini dilaksanakan di kantor DPP, jalan Anggrek Nelli Murni, Jakarta Barat, ...
TSPartai

Roy Bilang Demokrat Bersyukur Kehilangan Ruhut Si "Berlian KW"

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo mengatakan, pihaknya sangat senang jika benar Ruhut Sitompul bakal mundur sebagai anggota DPR.Terlebih, kata Roy, Komisi ...