JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Kementerian Perhubungan mengklaim besaran tarif bawah penerbangan seharga 40 persen dari tarif batas atas sudah sesuai dengan angka keekonomian alias paling pas. Besaran itu sudah mencakup seluruh aspek biaya mulai dari pesawat, penumpang, serta para awak pesawat yang bekerja.
"Semua kita sudah kalkulasi. Kenaikan 40 persen itu sudah termasuk komponen yang ada antara lain perawatan pesawatnya, asuransi para penumpang, para teknisi dan tentu maskapainya," kata Mohamad Alwi, Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan di Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2015).
Menurut Alwi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2014 itu sudah mulai diberlakukan sejak 30 Desember 2014, dan berlaku kepada seluruh maskapai yang ada khusus rute penerbangan domestik. Sehingga tak ada lagi maskapai yang menjual tiket kurang dari 40 persen dari tarif batas atas.
Alwi memberikan gambaran angka atau besaran tarif bawah sebesar 40 dari tarif batas atas ini. Dicontohkan untuk rute Jakarta-Surabaya menggunakan pesawat jenis Boeing 737-800 tarifnya batas atas sekitar Rp1,6 juta. Maka tarif paling murah yang boleh dijual maskapai dihitung ke 40 persen dari Rp 1,6 juta atau sekitar Rp 600 ribu.
"Ya sekitar segitulah, kita juga hitungnya dari per seat dan jarak tempuh per kilometer. Saat ini kan bahan bakar pesawat avtur harganya tidak turun banyak, kita juga mempertimbangkan hal itu," ujar Alwi. Semua komponen penyusun biaya penerbangan dihitung keseluruhan agar alokasi biaya perawatan pesawat yang menjamin unsur keselamatan terjaga dengan baik.(ris)