JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Polemik soal batasan Peninjauan Kembali (PK) hendaknya dituntaskan dalam revisi UU KUHAP. Berpolemik di media tidak akan menyelesaikan masalah dan hanya membuat gaduh.
"Justru masalah ini harus menjadi prioritas dalam pembahasan revisi KUHAP yang masih berlangsung di DPR," kata Pengamat Politik Populi Center Nico Harjanto dalam diskusi yang diselenggarakan SMART FM 95,9 dengan topik "PK diantara MA dan MK" di Gado-gado Boplo Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, Sabtu (10/1).
Dalam pandangannya, PK itu bisa dilakukan tetapi hanya cukup sekali. Pertimbangannya untuk memberi kesempatan kepada kedua belah pihak baik terpidana maupun jaksa. "Sebaiknya memang dibatasi, kalau saya cukup sekali saja," ujarnya.
Seperti diketahui, MA menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang peninjauan kembali (PK) hanya satu kali. SEMA tidak menyatakan putusan MK nomor 34/PUU-XI/2013 yang membolehkan PK berkali-kali tidak mempunyai kekuatan hukum. MK menilai SEMA tersebut melawan putusan MK sebagai putusan konstitusi tertinggi.(ss)