Batam memposisikan diri sbagai wakil pemerintah pusat untuk kepentingan investasi. Sementara Pemkot Batam yang dibentuk berdasarkan UU nomor 53 tahun 1999, memposisikan diri sebagai pemegang otoritas tertinggi di tingkat lokal, yang memang posisinya juga kuat sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda.
Maka tak heran jika pihak manajemen BP Batam merasa tak perlu mendengarkan aspirasi masyarakat utamanya yang dikanalisasi melalui DPRD Kota Batam, karena menganggap bahwa BP Batam tak punya hubungan kerja dengan DPRD Kota Batam. Ini juga sempat diungkapkan secara terbuka oleh Pimpinan BP Batam di hadapan rapat di DPRD Kota Batam. Sebagian anggota DPRD dan masyarakat pun merasa tersinggung dengan sikap dan pernyataan itu.
Persoalan utama yang terus menjadikan berlangsungnya ketegangan dua lembaga itu adalah akibat tak kunjung dikeluarkannya PP yang terkait khusus hubungan antara Pemkot Batam dengan BP Batam. Padahal UU nomor 53 tahun 1999 mewajibkan harus adanya PP dimaksud paling lambat 12 bulan setelah keluarnya UU itu.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka mimpi mewujudkan Batam sebagai pusat investasi yang bisa dijadikan contoh dengan menarik pasar global, akan sangat sulit diwujudkan.
Semua masalah itu tentu saja harus diselesaikan satu persatu. Ombudsman sendiri, sebagaimana juga sudah dipresentasikan di hadapan Komisi II DPR RI, menganggap perlu ada redesign pengelolaan Batam dengan paradigma pengelolaan daerah/kawasan yang sudah teruji.
Dan yanh terpenting sekarang adalah bahwa BP Batam menunda dulu atau meninjau kembali tarif baru UWTO.(*)
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #