Perpres RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, diterbitkan pekan lalu. Perpers ini merupakan legalitas Saber untuk memberantas praktek PUNGLI.
Dari jenisnya Peraturan Presiden, dasarnya adalah pencatatan perintah presiden. Bukan turunan dari UU. Tujuannya bagus, dan telah menimbulkan heboh luar biasa se Indonesia memburu "kerajaan 86" alias hengki pengki.
Tapi Perpres ini melampaui KUHAP. Saber memiliki wewenang melaksanakan law action, antara lain OTT (operasi tangkap tangan). Jika bisa melakukan OTT, adalah sama dengan melaksanakan Lidik dan Sidik yang merupakan kewenangan hukum acara, terutama KUHAP. Kewenangan itu hanya dimiliki oleh kepolisian, kejaksaan, KPK, penyidik sipil dan penyidik khusus. Saber tak memiliki otoritas hukum untuk melakukan Lidik dan Sidik.
Jika diteruskan, operasi Saber adalah operasi ilegal yang melawan hukum. Sama itu dengan Street Justice. Mister Presiden, saya sarankan Perpers itu diperbaiki. Jika tidak, sama dengan melegalisasi anarkisme berjubah Saber Pungli.
Pembanding
Tahun 2004 juga muncul operasi yang sama persis dengan Perpres Saber itu. Presiden SBY menerbitkan Keppres Timtas Tipikor untuk memberantas korupsi, dan Jampidsus Hendarmin Supandji jadi ketuanya. Juga melampaui KUHAP
Pada pasal 5 dan 6 Keppres itu, Timtas Tipikor memiliki kewenangan Lidik dan Sidik. Komisi III meminta Keppres itu diperbaiki. Judul dan isinya tak sama. Judulnya koordinasi, isinya Lidik dan Sidik. Langsung paradok dengan hukum acara.
Hukum acara, khususnya KUHAP, sudah menentukan bagaimana Lidik dan Sidik dilakukan. Tak bisa main asal kreatif, lalu benar.
Lagi pula keperkasaan pasal 70 KUHAP sudah tak ada. Begitu petugas Lidik dan Sidiknya ilegal, perkaranya segera kalah di praperadilan.
Pada kasus Keppres Timtas Tipikor, untuk memperbaikinya pun bermasalah. Hukum tak menyediakan fasilitas untuk memperbaiki Keppres. Misalnya diralat. Aturan yang ada, batalkan dulu Keppres itu, lalu terbitkan yang baru.
Berikut Perpres Saber Pungli yang diposting Wakil Sekretaris LPBH NU, Abdul Rozak.
SATGAS SABER PUNGLI merupakan salah satu bagian kebijakan pemerintah melaksanakan reformasi di bidang hukum yang akan memantau sektor pelayanan publik di Indonesia.
Satgas tersebut bertugas memberantas praktek PUNGLI di kementerian/lembaga atau pemerintah daerah secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja dan sarana prasarana.
SATGAS SABER PUNGLI memiliki 4 fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi.
Berdasarkan Pasal 4 huruf d, Perpres tersebut memberikan kewenangan kepada Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Susunan SATGAS SABER PUNGLI sebagai berikut :
- Pengendali/Penanggungjawab : Menko Polhukam Wiranto.
- Ketua Pelaksana : Irwasum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno.
- Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemdagri Sri Wahyuningsih (Pelaksana Tugas).
- Wakil Ketua Pelaksana II : JAM Bidang Pengawasan Widyo Pramono.
- Anggota Satgas terdiri dari : Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.
Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek PUNGLI yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai ke Papua kepada SATGAS SABER PUNGLI melalui :
* WEBSITE : http://saberpungli.id
* SMS : 1193
* CALL CENTER : 193
Laporan masyarakat disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya (Identitas Pelapor akan dirahasiakan).
Kategori
Pungutan dana kontribusi dari pengembang yang dipungut Gubernur Ahok, jelas pungli. Dari Podomoro saja jumlahnya Rp 1,6 triliun, kemudian dipakai tanpa masuk ke kas negara, dan tanpa peraturan.
Mestinya itu tugas Saber juga. Jika tidak, masuk tugas KPK.(*)
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #