JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Partai NasDem menginginkan agar ambang batas Parlemen (parliamentary threshold) dinaikkan menjadi 7 persen, dari semula 3,5 persen dalam revisi UU Pemilu.
Wakil Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate mengatakan, kenaikan parliamentary threshold akan lebih menyederhanakan jumlah Fraksi di DPR.
"Perubahan ini harus segera dilaksanakan agar setiap parpol peserta pemilu dapat mempersiapkan keikutsertaan," kata Johnny kepada TeropongSenayan, Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Sementara untuk sistem Pemilu, ujar Johnny, pihaknya tetap mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pasal 5 dan pasal 215 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 atas tentang Pemilu Legislatif dengan memakai sistem proporsional Terbuka.
"Hal krusial lainnya, yakni terkait pencalonan Presiden 2019 hanya oleh partai peserta pemilu yang telah mempunyai kursi DPR RI hasil pemilu 2014 itu yang lebih pasti," tegasnya.(yn)