Opini
Oleh Zeng Wei Jian pada hari Sabtu, 12 Nov 2016 - 09:48:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Penista Agama

83IMG_20161021_183136.jpg
Zeng Wei Jian (Sumber foto : Istimewa)

Baru kali ini, di bawah rezim Presiden Jokowi dan Gubernur Ahok, laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkesan "diabaikan" polisi.

Di Sumatera Barat tahun 2012, ada seorang PNS-cum-Atheis bernama Alexander Aan(lahir 1982) memposting status di Facebook. Alex berkomentar "Tuhan itu tidak ada". Layaknya seorang filsuf, Alex mempertanyakan eksistensi Tuhan, sifat-sifat Maha Pengasih Tuhan dan relasi Tuhan dengan kejahatan.

Alex menjadi seorang Atheis sejak usia 11 tahun. Sebelumnya ia adalah muslim.

Sebagai atheis, Alex menyatakan surga, neraka, malaikat dan setan adalah mitos. Yang fatal dari ulah si Alex ini adalah ia mengunggah artikel fitnah terhadap Nabi Muhammad. Itu bikin masyarakat resah dan marah.

Masyarakat Padang mengeluh kepada MUI. Para ulama mempelajari manuver dunia maya Alex. Akhirnya Alex dilaporkan ke polisi. Dia kena pasal penistaan agama.

Massa yang marah menyerang Alex di tengah jalan. Saat ia hendak pergi bekerja. Polisi diharuskan mengambil tindakan pengamanan. Alex diciduk.

Nggak pake lama, dua hari kemudian, Alex didakwa sebagai penyebar kebencian agama, melakukan penistaan agama, dan mengajak orang lain menjadi ateis.

Kepala polisi setempat juga menuduh Alex berbohong saat mendaftar menjadi pegawai negeri karena menyatakan diri sebagai seorang Muslim.

Pada tanggal 14 Juni, PengadilanMuaro Sijunjungmenyatakan Alexander bersalah karena menyebarkan kebencian agama. Ia divonis dua setengah tahun penjara dan denda sebesar seratus juta rupiah.

Saat divonis, hakim menyatakan bahwa tindakan Alexander Aan telah mengakibatkan keresahan dalam masyarakat dan menodai Islam.

Dalam perspektif hukum pidana tentang penodaan agama, disebutkan siapa saja yang menodai Agama sehingga menimbulkan keresahan dan mangganggu ketertiban Umum, maka orang tersebut bisa dikenai pidana.

Ahok memenuhi syarat itu. Ucapannya dinyatakan MUI (sebagai lembaga resmi), masuk kategori menista Alquran dan ulama. Ulah verbal Ahok di Pulau Seribu memicu reaksi "demonstrasi" di berbagai daerah. Puncaknya aksi besar 2,3 juta umat tanggal 04 November 2016. Tentu saja, ini berarti, Ahok memicu keresahan dan mengganggu ketertiban umum.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #zeng-wei-jian  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Rabu, 17 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...
Opini

Wawasan Yusril Sempit Untuk Bisa Membedakan Ahli Ekonomi, Ahli Hukum, atau Ahli Nujum

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024 (bukan April Mop), saya hadir di Mahkamah Konstitusi dalam kapasitas sebagai Ahli Ekonomi, terkait sengketa Perselihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya ...