Penetapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama oleh Polri mendapat respon beragam dari masyarakat. Ada yang pro, ada pula yang kontra. Ada yang setuju, ada pula yang tidak setuju. Semua disampaikan secara terbuka di ruang publik.
Harus diakui inilah bunga demokrasi yang terus mekar dalam kebun nusantara tercinta. Semua leluasa menyampaikan sikap dan pendapat. Setiap warga memiliki dan menikmati kebebasan bersuara dan menyampaikan gagasan ataupun pendapatnya sesuai keyakinan, logika dan argumentasinya.
Munculnya fenomena media sosial juga memiliki peran besar dalam kehidupan demokrasi saat ini. Baik itu pendapat yang diutarakan oleh akun resmi (jelas) maupun akun anonim dan abal-abal. Baik gagasan dan pendapatnya bernilai maupun sekedar teriak. Semuanya mempengaruhi proses demokrasi.
Namun, kunci demokrasi tetap pada penegakkan hukum. Melalui penegakan hukum maka setiap warga mendapatkan rasa keadilan. Tidak dibedakan dengan yang lain. Semua sama dihadapan hukum. Sebab hukum adalah penjaga jalan demokrasi. Rusak penegakkan hukum maka rusak pula demokrasi, dan demikian sebaliknya.
Rasanya alasan ini pula yang mendorong terjadinya aksi unjuk rasa damai pada 4 November 2016 atau 411 beberapa hari lalu. Ribuan umat Islam turun ke jalanan di pusat ibukota Jakarta karena menginginkan ditegakkannya hukum. Unjuk rasa bukan hal tabu dan tidak dilarang dalam demokrasi.
Kini penegakan hukum sudah ditunaikan. Maka menjadi kewajiban bagi semua komponen masyarakat untuk menerimanya. Tentu bukan dengan serta merta menerima begitu saja. Namun mengawal proses penegakan hukum yang benar-benar memenuhi rasa keadilan.
Bukan penegakan hukum yang mengabdi pada kekuasaan. Bukan pula penegakkan hukum pilih kasih. Bukan penegakkan hukum yang memiliki agenda tertentu. Tugas semua komponen bangsa adalah menjaga proses penegakkan hukum yang obyektif, profesional dan memenuhi keadilan masyarakat.(*)
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #