JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Koordinator nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz memaparkan, biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk Pilkada 2017 sekitar Rp 105 ribu per orang.
Dia menjelaskan, biaya penyelenggaraan Pilkada di 101 daerah mencapai Rp 4,2 triliun. Bila dibagi secara merata maka masing-masing kabupaten/kota mendapat alokasi Rp26 miliar, sedangkan kecamatan setara Rp 3 miliar.
"Untuk desa/kelurahan sebesar Rp 105 juta. Kalau dihitung secara sederhana, maka setiap orang yang punya hak pilih berbiaya Rp 105 ribu," ujar Masykurudin dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Lebih lanjut dia menjelaskan, sebagian besar dana digunakan untuk membayar honor penyelenggara, memproduksi logistik seperti surat suara dan membiayai kampanye pasangan calon.
Dengan besarnya biaya Pilkada yang dikeluarkan dari pajak yang dibayar rakyat, apabila masyarakat tidak memanfaatkan momen demokrasi tersebut maka akan terbuang sia-sia.
"Pilkada tidak hanya hari pemungutan. Triliunan rupiah kita keluarkan. Mari manfaatkan sebaik-baiknya, sepanjang tahapan," ujarnya. (plt/ant)