Bisnis
Oleh Bani Saksono pada hari Rabu, 30 Nov 2016 - 20:00:25 WIB
Bagikan Berita ini :
DISKUSI NASIONAL REVITALISASI BAITUT TAMWIL MUHAMMADIYAH [2]

Koperasi LKM Masih Tetap Dibina Kemenkop

82KEMENKOP-SALEKAN-1.jpg
Asisten Deputi Kelembagaan Bidang Keanggotaan Kemenkop dan UKM Salekan sedang menyamaikan paparan dalam Diskusi Nasional ‘Revitalisasi BTM Pasca Terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2013’ yang diselenggarakan TeropongSenayan berkerjasama dengan Induk BTM, DI Gedung Smesco, Jakarta [29/11/2016]. (Sumber foto : Teropong Senayan)

JAKARTA [TEROPONGSENAYAN] – Kementerian Koperasi dan UKM menjamin kehadiran Undang-Undang [UU] Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro [LKM] tidak akan melepaskan aspek pembinaan dan pengawasannya terhadap keberadaan baitut tamwil Muhammadiyah [BTM].

"Sebab, koperasi jasa maupun koperasi yang berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2013, pengesahan akte pendiriannya disahkan oleh Menteri Koperasi dan UMKM, termasuk pembinaan, pengawasan, dan kelembagaannya,’’ kata Asisten Deputi Kelembagaan Kemnterian Koperasi dan UKM Salekan.

Hal itu diungkapkan dalam Diskusi Nasional ‘Revitalisasi BTM Pasca Terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2013’ yang diselenggarakan TeropongSenayan berkerjasama dengan Induk BTM, DI Gedung Smesco, Jakarta [29/11/2016]. Dengan UU 1/2013, keberadaan LKM di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan [OJK].

Salekan menjelaskan, koperasi yang berperan sebagai LKM, seluruhnya masih diawasi oleh Kemenkop. “Mulai dari kepengurusannya, keanggotaannya, anggaran dasarnya dilihat langsung oleh Kementerian Koperasi dan UMKM, bener tidak pengurusnya," kata Salekan.

Diakuinya, keberadaan UU No 1/2013 diyakini mampu menyejahterakan warga Muhammadiyah sebagai anggota koperasi. Namun harus diingat, koperasi, termasuk BMT dan koperasi BTM masih mengacu pada UU nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi. Bentuknya bisa koperasi simpan pinjam [KSP] atau koperasi jasa.

Yang terang Asisten Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi ini menyatakan, terbitnya UU ini untuk memberikan kejelasan kepada LKM. Saat ini, terdapat sekitaR 600 ribu LKM yang belum memiliki izin," katanya.

Hal itu diungkapkan dalam Diskusi Nasional "Revitalisasi BTM Pasca Terbitnya UU No 1 Tahun 2013”, Selasa (29/11/2016) di Gedung Smesco KUKM, Jakarta.

Dalam acara yang dibuka Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas itu, turut menjadi narasumber diskusi itu adalah pengawas Lembaga Penyalur Dana Bergulir [LPDB] Setyo Heriyanto, Direktur Lembaga Keuangan Mikro OJK Suparlan, anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto, Ketua Asosiasi BMT Aris Mukhti, dan Ketua Pusat BTM Jateng Akhmad Sarkhowi.

Sementara itu, Setyo mengungkapkan, ada dua pilihan yang bisa ditempuh baitut tamwil Muhammadiyah [BTM] menyikapi terbitnya UU tentang LKM tersebut. ‘’Sebagai badan hukum, BTM bisa berbentuk koperasi ataupun perseroan terbatas [PT],” kata dia.

Jika tetap berbentuk Koperasi, BTM selaku LKM hanya sebatas melayani anggotanya saja. “Sebaliknya, jika berbentuk PT, kegiatan usahanya bisa melayani tidak hanya anggota, tapi juga masyarakat,’’ tutur Setyo.

Dilihat dari jenis jenis usaha jasa keuangannya, ada tiga, yaitu perbankan dan LKM yang bersifat terbuka, serta koperasiang bersifat tertutup. [b]

tag: #kementerian-koperasi-dan-ukm  #muhammadiyah  #otoritas-jasa-keuangan-ojk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement