Opini
Oleh Ferdinand Hutahaean (Rumah Amanah Rakyat) pada hari Sabtu, 03 Des 2016 - 05:27:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Makar Tidak Cukup Hanya dengan Orasi

24IMG-20151224-WA0002.jpg
Ferdinand Hutahaean (Rumah Amanah Rakyat) (Sumber foto : Istimewa)

Makar kalau ditinjau maknanya dari kamus besar bahasa Indonesia adalah Perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.

Dalam pasal Pasal 107 Kitab UU Hukum Pidana, perbuatan makar diancam dengan hukuman 15 tahun penjara bagi pelaku dan 20 tahun bagi otak makar. Ancaman hukuman yang berat, karena itu tidak boleh sembarang menerapkan pasal ini

Tindakan represif sepertinya menjadi pilihan bagi rejim berkuasa untuk tetap mempertahankan kekuasaannya yang sesungguhnya rapuh. Tindakan represif dengan menggunakan instrumen penegak hukum adalah menjadi pilihan rejim tanpa harus melakukan kekerasan fisik seperti pola orde baru.

Negara ini sudah berdiri sejak lama, sudah 7 orang sudah presiden yang memimpin dengan segala macam karakternya. Namun yang paling memprihatinkan adalah 32 tahun rejim Soeharto dan 2 tahun rejim Jokowi. Selama 32 tahun rejim Soeharto menerapkan prinsip otoriter untuk menstabilkan politik dan 2 tahun berjalan rejim Jokowi memilih tindakan represif dengan menggunakan instrumen hukum untuk mempertahankan kekuasaan.

Rejim ini harus jujur mengakui bahwa semua kegaduhan dan ketidak stabilan ekonomi politik saat ini adalah wujud kegagalan dan ketidak mampuan rejim dalam mengelola negara. Kegagalan dan ketidak mampuan itulah kemudian yang melahirkan sikap-sikap kritis dan perlawanan terutama dari para aktifis. Dan ironi kemudian mendera, kekritisan dan kritik itu kemudian harus dibungkam dengan instrumen hukum dengan tuduhan makar.

Makar tidak cukup hanya dengan orasi. Sebuah perbuatan tidak bisa disebut Makar apabila instrumen-instrumen menuju penggulingan kekuasaan ada dan dirancang. Tidak mungkin Makar terjadi hanya dilakukan oleh 10 orang saja, atau bahkan 100 orang. Tapi makar tentu melibatkan massa yang banyak, massa yang dilengkapi dengan alat makar seperti senjata, senjata tajam atau hanya sekedar bambu runcing. Makar juga harus disusun dengan sebuah langkah-langkah taktis, didukung oleh suplay logistik atau dana. Apakah instrumen ini sudah terpenuhi hingga dengan mudahnya Polisi menerapkan pasal Makar kepada beberapa aktivis yang ditangkap hari ini?

Makar, sekali lagi tidak bisa disebut Makar bila hanya dalam orasi. Pernyataan lengserkan rejim berkuasa adalah bentuk dari kekritisan terhadap kegagalan rejim berkuasa. Pemerintah sebaiknya fokus memperbaiki diri dalam bentuk kerja nyata yang mendongkrak ekonomi dan berlaku adil, maka semua hiruk pikuk ini tidak akan terjadi. Jangan bungkam kekritisan dengan tuduhan yang absurd dan kabur serta mengada-ada.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #isu-makar  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...