JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Tim Advokasi Alumni HMI Universitas Jayabaya meminta Polda Metro Jaya melepaskan tersangka dugaan tindakan makar Rijal Kobar dan Jamran.
Tim ini merupakan sekumpulan kuasa hukum resmi dari Rijal Kobar dan Jamran yang dituding aparat kepolisian sebagai aktor makar.
Mereka siap mengawal kasus tersebut untuk melakukan pembelaan berbagai upaya hukum.
Ketua Tim Advokasi, Andris Basril menilai, aparat kepolisian tidak mempunyai alasan hukum yang kuat untuk menetapkan Rijal dan Jamran sebagai tersangka kasus dugaan makar. Kini, keduanya masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Karena itu, pihaknya meminta Kapolda Metro Jaya Iriawan segera membebaskan keduanya.
"Tim advokasi telah melakukan pelaporan kepada Irwasum dan Propam Mabes Polri terhadap Kapolda Metro Jaya, karena telah melakukan penangkapan, penetapan sebagai tersangka dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan KUHAP," kata Andris di Jakarta, Senin (5/12/2016).
Andris menjelaskan, Tim Kuasa Hukum juga telah melakukan pelaporan kepada Kompolnas terhadap Kapolda Metro Jaya karena telah bertindak semena-mena dalam melakukan proses hukum kepada kedua kliennya.
Tak hanya itu, lanjut dia, Tim akan melakukan pelaporan kepada Komnas HAM dan Mahkamah HAM internasional terhadap Kapolda Metro Jaya karena telah melakukan penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan tidak sesuai dengan prosedur hukum dan secara jelas dan terang telah melanggar HAM.
"Kami juga akan mendatangi Komisi III DPR RI untuk mengadukan Kapolda Metro Jaya yang bertindak tidak sesuai prosedur. Kami akan melakukan segala upaya hukum yang dibenarkan menurut hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangn dia.
Tidak hanya itu, Tim juga akan melakukan koordinasi dengan beberapa NGO seperti Kontras, Imparsial, LBH Jakarta, dan YLBHI.
"Kami juga akan menggalang dukungan dari Ormas seperti GNPF MUI, FPI, KAHMI, PB HMI, Muhammadiyah, NU dan lain sebagainya terkait penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum dan secara jelas dan terang telah melanggar HAM," tandasnya. (icl)