Berita
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Jumat, 09 Des 2016 - 23:42:09 WIB
Bagikan Berita ini :

Polisi Didesak Segera Bebaskan 12 Aktivis Diduga Makar

45IMG-20161209-WA075.jpg
Hari ini, Jumat (9/12/2016) sejumlah aktivis menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya, Jakarta. Mereka protes keras atas kesewenang-wenangan yang dipertontonkan Polri (Sumber foto : Alfian/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Hari ini, Jumat (9/12/2016), sekelompok massa menggelar unjuk rasa untuk mempertanyakan alasan aparat kepolisian yang menangkap paksa 12 aktivis yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan makar dan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka menilai langkah jajaran Polda Metro Jaya dinilai tergesa-gesa dan sangat represif. Sehingga mencoreng semangat reformasi yang memberi ruang demokrasi bagi setiap anak bangsa.

Disela-sela aksi, Koordinator Jaringan Aliansi Lawan Ahok (Jala) Sunarto mengatakan, aksi ini digelar sebagai aksi solidaritas kepada 12 aktivis yang menjadi korban penangkapan paksa ala Orde baru.

Menurutnya, tindakan penangkapan yang dilakukan jelang subuh tersebut, jelas merupakan sikap otoriter penguasa untuk membungkam nalar kritis kelompok aktivis.

"Hak menyampaikan pendapat kini kembali terancam dan terberangus.‎ Anak-anak bangsa yang mempunyai gagasan kebangsaan dan pemahaman hukum yang tidak sejalan dengan pemerintah dikriminalisasi dengan tuduhan yang sangat keji dan kejam," kata kata Sunarto disela-sela aksi di depan gerbang Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/12/2016).

"Kami mendesak Polri segera membebaskan seluruh aktivis. Mereka (12 aktivis) merupakan pejuang rakyat," katanya.

Sunarto mengaku geram dengan tindakan Polri yang memperlakukan 12 aktivis layaknya penjahat dan teroris.

"Mereka dijemput paksa, ditangkap tengah malam, ditahan, dan dijerat dengan pasal pidana yang sangat keji (makar) tanpa dasar hukum yang jelas,"

Karenanya, Sunarto menilai, tuduhan kepada 12 aktivis itu merupakan fitnah yang kejam, dan tindakan polisi tampak ingin membelenggu kebebasan berpendapat masyarakat.

"Para aktivis pejuang rakyat yang sekarang difitnah makar itu hanya memberikan gagasan, yang menurut keyakinan perlu dilakukan demi arah dan cita-cita kemerderkaan dan pendiri bangsa," kata dia.

Aksi ini berlangsung damai dan lancar, tidak ada insiden apapun. Sejumlah aparat kepolisian juga tampak berjaga-jaga mengamankan jalannya aksi.

Diketahui, sebelumnya aparat kepolisian telah menetapkan 12 tokoh menjadi tersangka atas sangkaan pasal yang berbeda.

11 tokoh ditangkap di beberapa lokasi menjelang aksi damai pada Jumat 2 Desember kemarin. Terbaru, Hatta Taliwang ditangkap pada Kamis dini hari, di kediamannya di Tanah Abang pada 8 Desember.

Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan makar adalah mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri, aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.

Tiga tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Kobar, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, dan mantan anggota DPR Hatta Taliwang disangka melanggar Undnag-Undang ITE karena melakukan ujaran kebencian.

Kemudian musisi yang juga calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani disangka menghina Presiden Joko Widodo. Dari 12 tokoh itu, Sri Bintang, Rizal, Jamran, dan Hatta ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.‎ (icl)

tag: #isu-makar  #polri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement