Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Sabtu, 10 Des 2016 - 11:12:41 WIB
Bagikan Berita ini :

MPR: Kembali ke UUD 45 yang Asli Bukan Perkara Mudah

84Mahyudin-ts.jpg
Mahyudin (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

BERAU (TEROPONGSENAYAN) - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyatakan, pihaknya menghormati setiap masukan dari berbagai elemen untuk mengamandemen konstitusi.

Pasalnya, hal itu berkaitan dengan stabilitas dan masa depan negara.

"MPR RI masih melakukan kajian atas masukan-masukan dari berbagai elemen bangsa di seluruh Indonesia," kata Wakil Ketua MPR RI Mahyudin di sela kegiatan sosialisasi Empat Pilar MPR RI, di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Sabtu (10/12/2016).

Mahyudin mengatakan, masukan dari berbagai elemen masyarakat yang banyak diterima MPR RI mengusulkan agar menghidupkan lagi haluan negara, sehingga arah pembangunan menjadi lebih fokus dan terarah.

Ia mengkaui, setelah era reformasi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dihapuskan dan diganti dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) serta rencana kerja pemerintah (RKP).

Karena RPJMN ini berdasarkan visi dan misi presiden, kata dia, maka setiap ganti presiden akan berubah kebijakan.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan masukan yang disampaikan elemen masyarakat terhadap konstitusi, ada juga yang mengusulkan agar MPR RI mengembalikan konstitusi kepada UUD 1945 yang asli.

"Untuk kembali ke UUD 1945 yang asli bukan perkara mudah. MPR RI sangat berhati-hati," katanya.

Menurut dia, semua usulan terkait amandemen konstitusi harus melalui mekanisme di MPR RI dan dilakukan kajian, tidak bisa serta merta diamandemen. MPR RI melakukan kajian melalui Badan Pengkajian serta Lembaga Pengkajian dan hasilnya disosialisaikan ke fraksi-fraksi maupun kelompok DPD di MPR untuk meminta tanggapan dan sikapnya.

Politikus Partai Golkar itu mengakui, pelaksanaan proses demokrasi yang berlangsung saat ini lebih cepat dibanding pengaturannya dalam pranata konstitusi, misalnya soal pemilihan langsung.

Padahal, kata dia, semangat amendemen pada waktu itu adalah untuk membatasi masa jabatan presiden, ternyata akhirnya banyak pasal yang diamendemen.

"MPR RI sangat hati-hati melakukan amandemen konstitusi. Kalau UUD NRI 1945 sudah berjalan baik, untuk apa lagi diutak-atik," katanya.

Dia menambahkan, kalau usulan untuk menghidupkan lagi haluan negara untuk arah pembangunan negara, mungkin perlu dipertimbangkan.(yn)

tag: #mpr  #uud-45  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement