JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan makar yang membelit putri Proklamator RI, Rachmawati Soekarnoputri dkk. Kali ini, giliran penyidik akan memangggail dan memeriksa Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Said Iqbal akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.Ini seperti tertuang dalam surat panggilan Polda Metro Jaya Nomor: S.Pgl/22/622/XII/2016/Ditreskrimum, Said dijadwalkan diperiksa tengah pekan ini, Kamis (15/12/2016).
Sebagaimana surat panggilan yang diterima TeropongSenayan, Said diminta menghadap penyidik Iptu S, Sitorus dan Bripka Moch. Tamzis di ruang Unit Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman No 55, Jakarta Selatan.
Merujuk dasar panggilan Said, surat perintah penyidikan Nomor : SP.Sidik/5036/XII/2016/Ditreskrimum tanggal 1 Desember 2016, Said akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap negara/makar yang terjadi pada 01 Desember 2016 yang melibatkan Rachmawati Soekarnoputri dkk.(ris)