Berita
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Selasa, 13 Des 2016 - 20:59:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Mirip Pledoi, Eksepsi Pembela Ahok Blunder

45ahoksidang3.jpg
Gubernur DKI Jakarta Non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diwarnai isak tangis saat dia membacakan nota keberatan atau eksepsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).

Selain itu, secara bergantian, tim kuasa hukum Ahok juga menyampaikan eksepsi usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim persidangan.

Menanggapi hal itu, Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution menyatakan, eksepsi yang disampaikan tim pembela Ahok blunder, lantaran bernada nota pembelaan atau pledoi.

"Eksepsi yang disampaikan seperti pledoi. Padahal, ini kan baru sidang perdana. Ingat, persidangan di pengadilan itu ada tahapannya, hari ini kan baru pembacaan dakwaan oleh JPU, kemudian diberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan tanggapannya," kata Fadli di Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Menurut Fadli, eksepsi terdakwa terhadap surat dakwaan JPU berdasarkan Pasal 156 ayat (1) KUHAP hanya terkait dengan tiga hal. Pertama, kewenangan pengadilan untuk mengadili. Kedua, kewenangan menuntut gugur. Ketiga, dakwaan tidak memenuhi syarat formil.

"Jadi eksepsi itu masih seputar dakwaan jaksa, belum masuk ke dalam pokok perkara. Tapi, tadi setelah kita dengar eksepsi dari tim pembela Ahok isinya justru pembelaan terhadap terdakwa, makanya jadi blunder," terang Fadli.

Karenanya, Fadli yakin, Majelis Hakim tidak akan terpengaruh dengan eksepsi yang disampaikan Ahok dan tim pembelanya. Kata dia, persidangan akan tetap berjalan dimana eksepsi akan dipertimbangkan dalam putusan akhir.

"Kasus penistaan agama ini sebenarnya sudah jelas dan terang benderang berdasarkan Fatwa MUI yang menyatakan pernyataan Ahok di Pulau Seribu yang teah menghina Al-Quran dan ulama yang memiliki konsekuensi hukum," beber Fadli.

"Jadi proses peradilan ini bukan lagi sekedar pembuktian tindak pidananya, tapi untuk menegakkan hukum dan keadilan," tegas Fadli. (plt)

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...