JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Badan Legislasi DPR akan menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membahas revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Rapat kerja tersebut direncakan siang nanti sekitar pukul 13.00 WIB.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pada prinsipnya pemerintah menyetujui UU MD3 untuk direvisi, sebagai syarat penambahan pimpinan MPR dan DPR.
"Kita setuju aja. Kita siap-siap aja lah," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Yasonna menjelaskan alasan pemerintah menyetujui revisi UU MD3 untuk dapat menciptakan proporsional di pimpinan DPR dengan penambahan perwakilan Fraksi PDI Perjuangan.
"Supaya proporsional itu terjamin. Masa PDIP pemegang kursi besar (tidak dapat kursi pimpinan DPR)" ujarnya.
Sementara itu, Yasonna berharap pembahasan revisi UU MD3 tersebut dapat diselesaikan dalam kurun waktu secepat-cepatnya. "Ya secepat-cepatnya," ujarnya.
Badan Legislasi DPR sepakat memasukkan revisi UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. (plt)