JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly resmi memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016. Usai kesepakatan tersebut, Baleg DPR akan menyerahkan hasil rapat tersebut ke pimpinan DPR.
"Saya baru saja menandatangani surat untuk dikirim ke Pimpinan DPR dan akan menindaklanjuti melalui rapat pimpinan setelah rapat pimpinan akan diagendakan melalui Bamus. Selanjutnya dibawa ke paripurna DPR (untuk) pengesahan," kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo, di Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Firman mengatakan, tidak mengetahui apakah pimpinan DPR langsung menggelar rapat pimpinan untuk menindaklanjuti hasil rapat Baleg dengan pemerintah tersebut. Sebab, hanya ada satu pimpinan DPR yang saat ini berada di Gedung DPR dan sisanya sedang melakukan kunjungan kerja.
"Apakah satu orang ini dapat memutuskan? Rapat kan harus dipimpin minimal dua orang," ujarnya.
Meski demikian, Firman mengutarakan, tak menutup kemungkinan keputusan memasukkan revisi UU MD3 ke Prolegnas tahun 2016 dapat segera disahkan dalam paripurna yang direncanakan digelar pada Kamis (15/12/2016). Terlebih, kata dia, apabila telah disepakati bahwa revisi UU MD3 dianggap urgen, maka bisa saja pembahasan revisi UU MD3 dibahas pada masa reses.
"Makanya tergantung sekarang dari pimpinan, mekanismenya sudah di sana. Kalau di sini tahapannya sudah selesai dan kita sudah menyelesaikan tugas kita di sini," tandasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah menyepakati revisi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), sebagai syarat penambahan pimpinan MPR dan DPR. Keputusan ini diambil usai MKD menerima laporan yang disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan. (plt)