Opini
Oleh Djoko Edhi S Abdurrahman (Mantan Anggota Komisi III DPR RI) pada hari Kamis, 15 Des 2016 - 05:54:07 WIB
Bagikan Berita ini :

Asylum, Senjata Aktivis Hadapi Pembungkaman Demokrasi

31KolomDjoked.jpg
Kolom Bersama Djoko Edhi S Abdurrahman (Mantan Anggota Komisi III DPR RI) (Sumber foto : Ilustrasi oleh Kuat Santoso/TeropongSenayan)

Asylum seeker atau pencari suaka adalah seseorang yang melarikan diri dari negara asalnya atau tempat tinggal terakhir dan berusaha untuk masuk atau telah masuk ke negara lain untuk memperoleh perlindungan dari negara tersebut atau negara lain dikarenakan perlakuan telah atau akan menimpanya dengan alasan yang jelas.

Pencari suaka biasanya mempunyai ketakutan akan terjadinya terhadap hak asasinya dan tidak berniat atau tidak mendapatkan perlindungan dari negaranya.

Dalam Deklarasi Hak Azasi Islam, asyilum dapat diambil untuk melindungi diri dari penangkapan aparat untuk melindungi hak azasinya dan hak berdemokrasi. Pembukaan deklarasi ini memuat 23 hak, di antaranya adalah asyilum.

Tampaknya perlu ide ini dielaborasi jika pembungkaman demokrasi dilancarkan sebagaimana tuduhan makar kepada aktivis. Pada UUD 2002 juga tercantum hak asyilum, di mana hak tersebut dilindungi oleh negara.

Saya belum tahu apakah hak asyilum dalam UUD 2002 telah dibreakdown dalam Peraturan Pemerintahnya. Mestinya ada. Syahganda misalnya, berencana mengambil hak asyilum jika hak-hak demokrasinya diberangus.

Banyak negara yang menyediakan fasilitas hak asyilum menyangkut hak axasi, demokrasi, dan againts torture. Di antaranya Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, dan sejumlah negara eropa. Saya kurang paham Timur Tengah. Pasti ada karena ada Deklarasinya.

Kecenderungan tuduhan makar kepada aktivis adalah pembungkaman demokrasi dengan kiat pasal makar di KUHP dan UU ITE. Cara teknik yuridis dengan menggabungkan (juncto) menghasilkan kesimpulan makar yang sama persis dengan UU Subversif PNPS tahun 1965: mengadili pikiran.

Metodologi untuk terorisme diterapkan kepada aktivis. Ini berbahaya terhadap kehidupan demokrasi dan menimbulkan tekanan terhadap aktivis. Saya yakin cara demikian akan menjadi cara di masa depan. So, ada baiknya mereka yang dibungkam mengambil hak tersebut.

Asyilum juga layak sebagai alat politik untuk mencegah negara terjebak kepada sistem totaliter.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...