Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Kamis, 15 Des 2016 - 11:12:31 WIB
Bagikan Berita ini :

Fraksi Demokrat Setuju Revisi UU MD3 Terbatas

30didikmukrianto.jpg
Sekretaris Fraksi Demokrat DPR RI, Didik Mukrianto (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sekretaris Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, pihaknya menghormati keputusan Badan Musyawarah (Bamus) terkait revisi UU MD3 terbatas soal komposisi pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) dalam Prolegnas perubahan 2015-2019.

Meski begitu, ia mengaku akan tetap mencermati secara jeli apa yang menjadi subtansi terkait perubahan itu di Badan Legislasi (Baleg) nanti.

"Keputusannya pun sudah melibatkan seluruh unsur semua fraksi, dan tentu seperti putusan MKD dan Baleg tentu kami pasti akan menghormati dan menjalankan," kata Didik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/12/2016).

Hanya saja, Didik sendiri belum mengetahui apakah dalam rapat paripurna kali ini revisi UU MD3 akan diketok setelah ada pembahasan di Bamus atau tidak.

"Tentu kita akan dimintakan persetujuan di paripurna, perubahan Prolegnas ini, dan perubahan MD3. Dan setelah paripurna masing-masing fraksi akan melakukan rapat kembali," tuturnya. (plt)

tag: #revisi-uu-md3  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...