JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan harmonisasi revisi Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dalam harmonisasi tersebut, telah disepakati empat poin, yaitu penambahan unsur pimpinan di MPR, DPR, MKD, dan penguatan Badan Legislasi.
"Terkait empat poin yaitu penambahan unsur pimpinan di MPR, DPR, MKD, dan penguatan Baleg diberikan kewenangan mengusulkan UU. Terkait usulan PKS dalam MKD, semua fraksi sepakat kecuali Gerindra namun semua fraksi setuju, ya sudah berlanjut," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas usai Rapat Baleg, di Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Supratman menambahkan, setelah adanya harmonisasi di Baleg maka akan disampaikan ke Pimpinan DPR untuk dibawa ke Rapat Paripurna dan diusulkan untuk menjadi usul inisiatif DPR. Lalu, akan dibahas bersama pemerintah dan dirinya yakin dilakukan secara cepat karena pasal yang dibahas tidak banyak.
"Kami harap setelah masa sidang akan datang dibuka dan segera disetujui jadi inisiatif DPR. Mekanisme meski hanya revisi terbatas namun harus ikuti mekanisme pembuatan UU," ungkap politisi Partai Gerindra itu.
Mengenai penguatan kewenangan di Baleg, ia menjelaskan agar mengusulkan UU, maka akan lebih mudah digunakan untuk hal-hal strategis dan penting.
"Kalau ada kewenangan di Baleg untuk menyusun akan lebih mudah kita manfaatkan kalau ada hal strategis dan penting bagi kepentingan bangsa dan negara ketika Baleg diberi kewenangan," katanya. (plt)