JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo menyatakan, dalam masa reses kali ini, pihaknya mendapatkan mandat untuk membahas revisi Undang-Undang Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
"Baleg pada masa reses ini diizinkan dan diperintahkan untuk pembahasan lanjutan revisi UU MD3 yang ada dua keputusan," ujarnya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (21/12/16).
Ada pun kedua keputusan tersebut adalah, pertama terkait keputusan Rapat Pimpinan (Rapim) DPR pengganti Badan Musyawarah (Bamus) memutuskanada persetujuan terhadap penambahan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Yang kedua, inisiatif anggota DPR terhadap masalah penambahan satu pimpinan DPR," terang dia.
Selain itu, lanjut dia, ada juga agenda lain yang akan dibahas.
"Terkait adanya surat atau amar keputusan MKD yang memerintahkan Baleg dan DPR untuk menindaklanjuti keputusan MKD," ungkapnya.
Kendati demikian, Firman menambahkan, di dalam ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 dan UU MD3 menyatakan bahwa amar putusan tersebut tidak memiliki legal standing.
"Jadi tugas Baleg hanya melakukan pembahasan," tutup dia. (plt)