JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Tim Advokasi Anies Baswedan-Sandiaga Uno mempertanyakan langkah Bawaslu DKI yang melibatkan Dewan Pers soal pengusutan dugaan pelanggaran kampanye pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.
Pasalnya, Bawaslu sebagai lembaga yang ditunjuk sebagai 'wasit' dalam gelaran Pilkada DKI, dianggap memiliki otoritas penuh dalam memutuskan sengketa Pemilukada.
"Kalau langkah Bawaslu melibatkan (konsultasi) Dewan Pers sebagai pertimbangan untuk memperkaya materi, itu sah sah saja. Tapi sesungguhnya Bawaslu kan lembaga yang berwenang penuh dalam hal pelanggaran Pilkada," kata Wakil Ketua Tim Advokasi Anies-Sandi, Yupen Hadi kepada TeropongSenayan, di Markas Pemenangan Anies-Sandi, Cicurug 6, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/12/2016).
"Jadi, ketika lembaga pers diduga terlibat melakukan pelanggaran Pilkada, maka lex specialis yang berwenang mutak Bawaslu, bukan Dewan Pers," tegas Yupen.
Karenanya, Yupen meminta agar Bawaslu tegak lurus dan tidak main-main dalam memproses kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor urut 2, Ahok-Djarot.
"Ingat, ini kasus disaksikan publik. Semoga saja langkah Bawaslu tersebut sudah dipertimbangkan dengan baik, dan Dewan Pers dapat menguatkan dugaan kami bahwa itu (konten iklan) adalah iklan kampanye," ujar Yupen.
Diketahui, sebelumnya pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan petahana Ahok-Djarot terkait pemasangan iklan foto di sebuah media koran harian, sudah dilaporkan ke Bawaslu DKI pada Jumat (16/12/2016) lalu.
Kini, dibawah kepemimpinan Mimah Susanti Bawaslu DKI Jakarta terus bekerja keras menelusuri konten iklan tersebut.
Jika terbukti melanggar, pasangan nomor urut 2 itu terancam di diskualifikasi dari kontestsi Pilkda DKI 2017.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti memastikan, bahwa saat ini pihaknya tengah memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
"Semuanya sudah dipanggil, nanti kita masih akan minta pendapat dewan pers juga untuk melihat ini. Karena pengawasan di media massa itu perannya di dewan pers," kata Mimah di Jakarta, Kamis (22/12/2016).
Dijelaskan Mimah, Bawaslu masih perlu menyelidiki dan mendalami apakah hal itu merupakan kategori iklan kampanye atau bukan.
"Kalau itu kategori iklan kampanye, maka itu termasuk dugaan pelanggaran administrasi yang punya potensi pembatalan calon," tegas Mimah.(yn)