Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Jumat, 23 Des 2016 - 21:19:50 WIB
Bagikan Berita ini :

Bawaslu Libatkan Dewan Pers Soal Pelanggaran Iklan Ahok-Djrot Dipertanyakan

93gedung-dewan-pers.jpg
Gedung Dewan Pers (Sumber foto : Istimewa)

‎JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Tim Advokasi Anies Baswedan-Sandiaga Uno mempertanyakan langkah Bawaslu DKI yang melibatkan Dewan Pers soal pengusutan dugaan pelanggaran kampanye pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.‎

Pasalnya, Bawaslu sebagai lembaga yang ditunjuk sebagai 'wasit' dalam gelaran Pilkada DKI, dianggap memiliki otoritas penuh dalam memutuskan sengketa Pemilukada.

"Kalau langkah Bawaslu melibatkan (konsultasi) Dewan Pers sebagai pertimbangan untuk memperkaya materi, itu sah sah saja. Tapi sesungguhnya Bawaslu kan lembaga yang berwenang penuh dalam hal pelanggaran Pilkada," kata Wakil Ketua Tim Advokasi Anies-Sandi, Yupen Hadi ‎kepada TeropongSenayan, di Markas Pemenangan Anies-Sandi, Cicurug 6, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/12/2016).‎

"Jadi, ketika lembaga pers diduga terlibat melakukan pelanggaran Pilkada, maka lex specialis yang berwenang mutak Bawaslu, bukan Dewan Pers," tegas Yupen.

Karenanya, Yupen meminta agar Bawaslu tegak lurus dan tidak main-main dalam memproses kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor urut 2, Ahok-Djarot.

‎"Ingat, ini kasus disaksikan publik. Semoga saja langkah Bawaslu tersebut sudah dipertimbangkan dengan baik, dan Dewan Pers dapat menguatkan dugaan kami bahwa itu (konten iklan) adalah iklan kampanye," ujar Yupen.

Diketahui, sebelumnya pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan petahana Ahok-Djarot terkait pemasangan iklan foto di sebuah media koran harian, sudah dilaporkan ke Bawaslu DKI pada Jumat (16/12/2016) lalu.

Kini, dibawah kepemimpinan Mimah Susanti Bawaslu DKI Jakarta terus bekerja keras menelusuri konten iklan tersebut.

Jika terbukti melanggar, pasangan nomor urut 2 itu terancam di diskualifikasi dari kontestsi Pilkda DKI 2017.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti memastikan, bahwa saat ini pihaknya tengah memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

"Semuanya sudah dipanggil, nanti kita masih akan minta pendapat dewan pers juga untuk melihat ini. Karena pengawasan di media massa itu perannya di dewan pers," kata Mimah di Jakarta, Kamis (22/12/2016).

Dijelaskan Mimah, Bawaslu masih perlu menyelidiki dan mendalami apakah hal itu merupakan kategori iklan kampanye atau bukan.

"Kalau itu kategori iklan kampanye, maka itu termasuk dugaan pelanggaran administrasi yang punya potensi pembatalan calon," tegas Mimah.(yn)

tag: #ahokdjarot  #bawaslu  #dewan-pers  #pilkada-jakarta-2017  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...