Opini
Oleh Djoko Edhi S Abdurrahman (Mantan Anggota Komisi III DPR RI) pada hari Rabu, 28 Des 2016 - 08:01:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Laki-Laki di Bawah Payung (Menjawab Noorca M Massardi)

82KolomDjoked.jpg
Kolom Bersama Djoko Edhi S Abdurrahman (Sumber foto : Ilustrasi oleh Kuat Santoso/TeropongSenayan)

Payung! The man under umbrella dibuat dalam satu garis yang tak putus, dengan satu goresan Sketsa Rembrandt.

Lebih mudah menangkap konsep imajinasi Noorca M Massardi dari sketsa Rembrant. Syahdan, sejak pena menggurat kanvas, tak kunjung putus hingga sketsa itu rampung paripurna. Tak ada yang tahu berapa juta titik yang bersambung menjadi garis, menjadi The Man Under Umbrella (Laki-Laki di Bawah Payung). Rembrandt memang jenius, melukis sketsa potret dirinya di bawah payung.

Tak ada bedanya dengan Noorca Massardi memotret dirinya di bawah payung. Subtansinya payung itu. Sebelum diberikan kata predikat dan kata keterangan. Menjadi tak penting toh.

Laki-laki itu, boleh saja kau kasih nama teater, 7 seni, atau apa saja. Payung itu juga, kau boleh kasih nama hukum, undang-undang. Asal ia tetap the man under umbrella yang menyatukan segala titik menjadi garis.

Lelaki di sketsa itu berteduh dari hujan di bawah payung hitam, di remang lampu kota yang berkilauan sambil bertanya. Mengapa ia berada di bawah payung itu? Payung itu bergoyang-goyang diterpa angin malam.

Apakah payung itu mampu melindungi aku dari hujan? Lelaki itu menangis. Airmatanya melompat jatuh ke ujung sepatu hitamnya yg berkilau. Rintik hujan juga menerpa ujung sepatunya.

Lelaki itu membantin, payung itu tak cukup melindunginya dari hujan dan airmata. Tapi ia tetap butuh payung, setidaknya untuk merenung, menyusun sublimasi potret diri, menyatukan titik sketsa rembrandt menjadi sebuah konsep obligation (kewajiban negara) dan rights (hak warga negara).(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...