JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah meminta Plt Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono tidak mendiamkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov DKI, Heru Budi Hartono.
Heru, kata Amir telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan berkirim surat perihal Pengembalian Berkas Permohonan Hak Pengelolaan Atas Tanah yang terletak di pulau 2A (pulau D) Kel. Kamal Muara Kec. Penjaringan Kota Administrasi Jakarta Utara kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) tertanggal 27 Desember 2016.
Padahal, menurut Amir, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Daerah bahwa penguasa aset daerah adalah gubernur.
"Jadi, semua yang menyangkut aset daerah, baik yang akan disewa/beli dengan pihak ketiga hanya bisa diputuskan oleh gubernur. Tapi, surat itu jelas tidak atas nama gubernur," kata Amir kepada TeropongSenayan, di Jakarta, Jumat (30/12/2016).
Dengan demikian, lanjut Amir, penyalahgunaan yang dilakukan Heru harus disikapi demi menghindari dugaan-dugaan permainan nakal turunan dari megaproyek reklamasi.
Apalagi, tambah Amir, mantan calon wakil gubernur DKI petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu sebelumnya juga mengaku pernah bertemu dengan Presiden Direktur Agung Podomoro di sebuah hotel di Jakarta Pusat.
"Saya kira Plt juga harus mencari tahu, ada apa sebenarnya dengan tindak lanjut surat itu? siapa dan bermain apa dibalik surat Heru tersebut?," tegas Amir.
Sebab, menurut Amir, jika dalam proses normal aturannya Heru harus berkonsultasi dulu dengan Plt Gubernur DKI sebagai pemegang kuasa penuh atas aset daerah.
"Jangan anggap setelah vonis Sanusi (terpidana suap Raperda Reklamasi), masalah korupsi reklamasi ini sudah beres," pesan Amir. (icl)