Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 06 Jan 2017 - 16:56:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Kata Dewan Pers, Barcode Media Tangkal

12jurnalis.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Dewan Pers Imam Wahyudi mengatakan barcode yang dirancang lembaga itu untuk memilah media pers dengan nonpers merupakan langkah untuk mengantisipasi "penumpang gelap".

"Selama ini kami temukan kecenderungan media nonpers isinya tidak menaati asas dan kode etik, tapi saat ada masalah maunya dianggap pers. Itu namanya penumpang gelap," kata Imam di Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Maraknya media, terutama media online yang tidak sedikit di antaranya justru menyebarkan berita palsu (hoax) bahkan menyebarkan paham radikal, membuat Dewan Pers merasa perlu bersikap. Hal ini untuk menjelaskan kepada publik bahwa tidak semua media merupakan media pers, salah satunya dengan menerapkan barcode.

"Nantinya yang mendapat barcode hanya media cetak atau online yang tercatat sebagai perusahaan pers. Standarisasinya sesuai ketentuan yang ada di Dewan Pers. Untuk yang nonpers, ya terserah, itu bukan urusan kami," kata Imam.

Ia menjelaskan, pembuatan barcode merupakan pelaksanaan Deklarasi Palembang 2010 saat peringatan Hari Pers Nasional (HPN). Saat itu, ada empat peraturan Dewan Pers yang diratifikasi oleh sebagian besar pemilik media besar di Indonesia.

Empat peraturan yang menjadi prioritas media pers, yaitu standar perusahaan pers, kode etik jurnalistik, standar perlindungan profesi wartawan, dan standar kompetensi wartawan.

Rencananya penggunaan barcode akan dilakukan saat HPN di Ambon tahun ini. Dengan adanya barcode, profil media akan bisa diakses dalam database Dewan Pers dan bisa diketahui jatidiri perusahaan pers, alamat, penanggung jawab redaksi, dan badan hukum.

Keberadaan barcode itu juga akan memudahkan untuk memilah mana yang media pers dan mana yang bukan pers. Kalau barcode sudah diberlakukan, maka yang tidak terdaftar di Dewan Pers berarti bukan media pers dan tidak berada di wilayah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Bila merasa sebagai media pers, mereka harus mendaftar ke Dewan Pers untuk diverifikasi," kata Imam. (plt/ant)

tag: #dewan-pers  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fraksi PKS Sangat Kecewa AS Veto Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini sangat kecewa dan menyesalkan sikap Amerika Serikat (AS) yang memveto draf resolusi untuk mengakui secara penuh keanggotaan Palestina di ...
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...