Opini
Oleh Natalius Pigai (Anggota Komnas HAM) pada hari Jumat, 06 Jan 2017 - 17:21:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Tabayyun Jokowi Undercover

42npigai.jpg
Natalius Pigai (Anggota Komnas HAM) (Sumber foto : Istimewa)

Terkait proses hukum oleh kepolisian terhadap penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono perlu mendapat apresiasi karena bertujuan baik untuk melindungi kepala negara. Namun pelarangan terhadap penilaian masyarakat atas karya cipta perlu menjadi perhatian luas.

Mengapa? Karena terkesan ada kecenderungan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) melalui pengekangan kebebasan pendapat, pikiran dan perasaan serta pengekangan kebebasan ekspresi rakyat Indonesia yang telah diperjuangkan dengan nyawa dan darah sejak 18 tahun silam.

Negara sebaiknya tidak memasuki ruang hak asazi individu yang telah melekat secara alamiah, namun harus melakukan suatu upaya progresif dan profesional untuk menyatakan bahwa buku tersebut adalah salah. Justru negara harus membantu menjernihkan pertanyaan publik, mengapa identitas Jokowi masih dipersoalkan oleh banyak rakyat Indonesia secara terus menerus sejak beliau mengikuti masa pencalonan bahkan disaat masih berada di singgasana kekuasaan?

Dimana beliau lahir dan dibesarkan apakah di Sragen atau di Sriroto Boyolali? Siapa orang tua sesungguhnya? Lantas apakah memang ada hubungan dengan PKI di tahun 1950-an dan 1960-an? Kita tetap antisipasi sedini mungkin karena kesangsian atas identitas akan menjadi tutur (diskursus) sejarah dan berita kelam pada masa yang akan datang.

Negara sejatinya membantu Jokowi dengan membentuk Tim Independen yang terdiri dari berbagai ahli termasuk pihak universitas, ahli sejarah, pihak kesehatan, kepolisian, kejaksaan, komunitas intelijen (BIN, BAIS) untuk melakukan klarifikasi secara resmi untuk mengembalikan citra Joko Widodo dan keluarganya secara resmi.

Tim ini bertugas menelusuri fakta sejarah, mengumpulkan dokumen termasuk data rahasia negara sebagai data sekunder, pengambilan data primer, melakukan penyelidikan ilmiah (scientivic investigation) melalui tes DNA, dan hasilnya bisa dibukukan serta diumumkan ke publik secara resmi.

Di saat proses belangsung, Presiden Jokowi harus ditempatkan sebagai warga negara Indonesia yang diduga difitnah. Di negara negara maju proses penyelidikan semacam ini terhadap seorang Presiden atau pemimpin negara adalah hal yang lazim dan bukan luar biasa.

Pemerintah sebaiknya menghindari melakukan tindakan defensif dengan menyatakan isi buku Jokowi Undercover tidak benar, fitnah, bohong dan sebagainya. Karena rakyat masih ingat seorang tokoh nasional yang mengatakan, "sepersen saja saya makan uang, siap digantung di Monas." Tindakan atau perkataan yang bertolak belakang dengan fakta ini yang disebut teori Acontrario, atau pepatah Jawa Kuno "becik ketitik ala ketara."

Oleh karena itu, Pemerintah sebaiknya membantu keluarga Presiden Jokowi agar menjaga nama baik, wibawa serta harkat dan martabatnya tetap lestari dimasa yang akan datang.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...