Opini
Oleh Gde Siriana (Soekarno Institute For Leadership) pada hari Minggu, 08 Jan 2017 - 03:48:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Selamatkan Keuangan Negara, Batalkan Pilkada Serentak 2017

88IMG_20170108_034718.jpg
Gde Siriana (Soekarno Institute For Leadership) (Sumber foto : Istimewa )

Menteri Keuangan Sri Mulayani telah menyampaikan kepada publik bahwa defisit anggaran tahun 2016 yang mencapai Rp.307,7 triliun masih aman karena telah lolos dari batas 3% sesuai amanat UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 12 ayat (3).

Defisit tahun 2016 mencapai 2,46% dari Produk Domestik Bruto. Dalam hal ini jika penerimaan pajak tanpa dana penebusan dari Tax Amnesty yaitu sampai periode 2 (31 Desember 2016) yang mencapai 107 triliun, defisit anggaran akan mencapai 414,7 triliun yang artinya mencapai 3,3% dari PDB atau melebihi batas 3% sesuai Undang-undang. Dengan kata lain secara politik para konglomerat (Wajib Pajak Besar) telah menyelamatkan keuangan rezim Jokowi.

Perlu mendapat perhatian publik bahwa persoalan anggaran negara bukan pada defisit yang aman, tetapi seharusnya Pemerintah mengupayakan anggaran yang aman. Jika melihat di tahun 2015 juga terjadi defisit yang mencapai 2,8% dari PDB. Sedangkan untuk RAPBN tahun 2017 Sri Mulyani sudah menyatakan akan ada defisit Rp.332,8 triliun atau 2,41 dari PDB. Dari defisit itu 67% adalah untuk membayar bunga hutang.

Publik perlu mempertanyakan, dari sumber penerimaan apa lagi Pemerintah mampu menyelematkan anggaran. Untuk tidak defisit sepertinya tidak mungkin jika semua asumsi RAPBN terjadi. Sehingga yang menjadi fokus pada RAPBN 2017 adalah bagaimana agar defisit tidak melebih 3% dari PDB. Masalahnya adalah pada RAPBN 2017 keseimbangan primer (total penerimaan dikurangi belanja negara tanpa pembayaran hutang) masih negatif Rp.111,4 triliun.

Dengan kondisi anggaran seperti itu artinya belanja negara tahun-tahun sebelumnya belum mampu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi atau penerimaan negara yang seharusnya. Keseimbangan primer yang sehat apabila sebelum memperhitungkan pembayaran bunga hutang akan mendapatkan surplus, bukan defisit.

Jika APBN 2016 masih bisa ditolong dengan Tax Amnesty, bagaimana dengan RAPBN 2017? Sampai kapan TA akan berlanjut? Apakah jika dilanjutkan sepanjang tahun 2017 tetap akan menambah penerimaan negara secara signifikan? Padahal kita tahu bahwa menurut Sri Mulyani capaian TA periode 2 (OKT-DES 2016) rendah karena WP besar sudah mengikuti TA di periode 1. Oleh karenanya pada periode 3 nanti, fokus TA lebih menyasar pada UMKM dan profesi.

Maka ketika Pemerintah per 6 Januari 2017 menaikkan tarif baru penerbitan STNK dan BPKB untuk motor (berkisar 100-181%) dan mobil (berkisar 233-300%) dan per 5 Januari 2017 menaikkan harga BBM non subsidi Pertamax-Dexlite cs, menjadi pertanyaan publik bahwa itu semua untuk menutupi defisit RAPBN 2017.

Seringkali terjadi kebijakan Pemerintah justru menyebabkan anomali. Pendapatan dari kenaikan Tarif STNK sangat mungkin justru menyebabkan masyarakat memilih menunda pembayaran pajak STNK, sehingga pendapatan negara yang diharapkan tidak tercapai. Bagaimanapun juga di tengah kondisi ekonomi yang dirasakan sulit oleh masyarakat menengah-bawah, prioritas penghasilan mereka adalah untuk kebutuhan dapur, cicilan KPR/uang sewa kontrakan, pendidikan dan transportasi.

Jadi tidak ada jalan lain kecuali Pemerintah memilih pengeluaran yang menjadi prioritas. Belanja negara 2015 Rp. 1.810 triliun naik di tahun 2016 Rp.1.859 triliun dan akan naik lagi di tahun 2017 Rp.2.070,5 triliun. Salah satu belanja negara yang dapat dikurangi adalah membatalkan Pilkada serentak 2017. APBN terkuras untuk menyediakan anggaran dana hibah pilkada di 101 daerah di Indonesia yang mencapai Rp4,2 triliun lebih.

Belum lagi dana Pilkada dari APBD. Sebagai contoh anggaran Pilkada 2017 di DKI mencapai Rp.576 milyar, Banten Rp.360 milyar, dan Sulsel Rp.100 milyar. Apakah anggaran tersebut sudah tersedia dan turun seluruhnya? Untuk pengamanan Pilkada saja Polri masih kekurangan anggaran sekitar Rp.581 milyar. Itu pun belum termasuk anggaran personil kontijensi menyangkut pergeseran personil dari Mabes Polri ke Polda dan dari Polda ke Polres.

Dengan mempertimbangkan kembali urgensi pelaksanaan Pilkada serentak 15 Februari 2017, ini juga bisa digunakan untuk mempertimbangkan kembali mengembalikan tujuan awal konsep Pilkada serentak itu sendiri, yaitu bukan serentak dilakukan di berbagai daerah, tetapi juga serentak dengan pemilihan legislatif. Untuk efisiensi, Pilkada serentak untuk bupati, walikota dan legislatif DPRD II sekaligus Gubernur dan DPRD I sebelum dilakukannya Pilpres 2019.

Untuk kongruen masa jabatan, pemilihan kepala daerah dan legislatif DPRD akan mendukung sistem presidensial lebih baik, sehingga terjadi kesinambungan kebijakan. Bagi masyarakat, sistem serentak yang kongruen dalam masa jabatan ini tidak merepotkan, karena dalam 5 tahun hanya ada 2 kali pemilihan. Pemilihan pertama untuk memilih kepala daerah dan legislatif DPRD, pemilihan kedua untuk memilih DPR/DPD dan Presiden (tanpa syarat parlianment threshold).

Pemerintah harus berani membatalkan Pilkada serentak 2017 demi keuangan negara yang sehat, dan lebih penting lagi menjamin upaya mensejahterakan rakyat. Tanpa Pilkada 2017 yang ditunda agar bisa dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada 2018, serta bersamaan dengan pemilihan legislatif DPRD, selain menghemat anggaran juga tidak mengancam kekosongan pemerintahan daerah. Pengangkatan pelaksana tugas kepala daerah seperti yang terjadi di DKI saat ini menunjukkan bahwa kemampuan pelaksana tugas tidak kalah dengan kepala daerah petahana.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...