JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono mengaku, pihaknya menunggu salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang memenangkan gugatan warga Bukit Duri atas Pemprov DKI.
"Kita belum memperoleh salinan resmi yang bisa kita pelajari. Inti fokusnya adalah membatalkan SP peringatan karena kejadiannya sudah lalu. Ya sebetulnya ini kan otomatis tidak berlaku lagi," kata Soni di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (9/1/2017).
"Kalaupun ada kerugian, ya kita belum bisa lihat lebih jauh lagi. Kita menunggu surat resmi dari pihak pengadilan ke Pemprov melalui Wali Kota Jakarta Selatan terkait Bukit Duri," terang Soni.
Soni juga mengatakan, Pemprov DKI akan tetap melaksanakan normalisasi di Sungai Ciliwung.
Sebab, ia menambahkan, hal yang telah dilakukan oleh Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu adalah upaya untuk mengendalikan banjir.
"Gugatan ini tidak kemudian menghentikan kegiatan normalisasi Sungai Ciliwung karena yang dirintis oleh Pak Ahok ini sudah bagus, dalam arti mampu mengendalikan banjir di Jakarta. Siapa pun gubernurnya kelak yang akan jadi, saya berharap normalisasi sungai ini bisa jalan terus," kata Soni.
"Saya yakin Pak Ahok memiliki justifikasi yang kuat kenapa ini dilakukan. Makanya namanya ini bukan penggusuran, tapi relokasi. Memberikan kehidupan yang layak buat mereka yang selama ini tinggal di bantaran kali," ungkapnya.
Diketahui, Majelis hakim mengabulkan gugatan warga Bukit Duri terkait dengan penggusuran. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan SK Satpol PP Nomor 1779/-1.758.2 tertanggal 30 Agustus 2016 cacat hukum. (yn)