JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasuki masa persidangan III Tahun sidang 2016-2017. Dalam pelaksanaan fungsi legilasi 2017 DPR berencana akan membahas 50 Rancangan Undang-undang (RUU) yang masuk dalam Prolegnas Prioritas.
"Telah ditetapkan prolegnas Prioritas 2017 sebanyak 50 RUU, dengan rincian 32 RUU usul DPR, 15 RUU usul pemerintah, 3 RUU usul DPD," kata Ketua DPR Setya Novanto, dalam pidatonya saat membuka rapat paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1/2017).
Novanto menjelaskan, dari keseluruhan RUU, 40 RUU merupakan luncuran dari Prolegnas Prioritas Tahun 2016 dan sebanyak 19 RUU sudah dalam Tahap Pembicaraan Tingkat I. Oleh karenanya dia mengharapkan seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang ditugaskan untuk membahas dan segera menyelesaikan RUU tersebut.
"Terutama untuk RUU-RUU yang pembahasannya sudah melebihi 3 (tiga) kali masa sidang," ucapnya.
Novanto mengakui, sejumlah RUU prioritas 2017 mendapat sorotan dari masyarakat dan perlu segera diselesaikan pembahasannya. Yakni RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu, RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
DPR, sambung Ketua Umum DPP Partai Golkar ini juga mengusulkan, RUU tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
"Pimpinan berharap agar kita, termasuk Pemerintah, memiliki komitmen menyelesaikan RUU prioritas 2017," tandasnya. (plt)