Berita
Oleh Sahlan pada hari Rabu, 11 Jan 2017 - 11:28:45 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi IX Minta Program Jamkesda Dimasukkan ke JKN-KIS

24SalehDaulay.jpg
Saleh Partaonan Daulay (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan diminta untuk segera melakukan percepatan integrasi program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke dalam program nasional Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Pasalnya, sampai saat ini diketahui baru 431 kabupaten/kota yang sudah terintegrasi. Sementara, 83 kabupaten/kota lainnya belum bergabung, bahkan ada kabupaten yang sudah bergabung malah ingin disintegrasi dari program JKN-KIS tersebut.

Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay mengatakan, integrasi itu penting mengingat program JKN-KIS adalah amanat UU No. 40/2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Program ini juga sesuai dengan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dimana diamanatkan bahwa pemerintah pusat dan daerah masing-masing harus mengalokasikan 5 persen dari total APBN dan 10 persen dari APBD untuk kesehatan. Karena itu, semestinya tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah untuk tidak melaksanakannya.

"Dari sisi regulasi, keberadaan JKN-KIS itu kuat. Sangat disayangkan jika program ini berjalan agak sedikit terlambat," kata Wakil Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (11/1/2017).

Politikus PAN ini juga menilai bahwa pemerintah kabupaten/kota yang belum mengintegrasikan jamkesdanya akibat berbagai pertimbangan. Selain karena sistem pendataan, pelayanan, dan juga pembayaran yang belum baik, sebagian di antaranya juga tidak sanggup membayar iuran yang diwajibkan. Dari 10 persen APBD yang dianggarkan, banyak yang tidak cukup untuk menutupi kewajiban membayar iuran kepada JKN-KIS.

"Kemenkes dan BPJS Kesehatan harus mencari tahu apa alasan pemda-pemda tersebut belum bergabung. Jika memang karena APBD-nya tidak cukup, sebaiknya sebagian warga miskin yang ada di pemda-pemda tersebut dibiayai dari APBN. Apalagi, untuk tahun 2017, ada 25 Triliun anggaran yang telah dialokasikan bagi program JKN-KIS," ucapnya.

Selain itu, lanjut Saleh, BPJS kesehatan diminta untuk segera memperbaiki kualitas pendataan dan pelayanan bagi para peserta. Sebab, pendataan dan pelayanan yang baik merupakan kunci utama keberhasilan program JKN-KIS. Untuk itu, perlu koordinasi dan sinergi antara BPJS kesehatan dengan faskes-faskes milik pemerintah dan swasta.

"Kalau ada faskes yang terbukti memberikan pelayanan yang buruk, BPJS kesehatan harus berani tegas. Jangan hanya tegas dalam mengumpulkan iuran masyarakat dan pemda. Tetapi, tindakan tegas juga perlu dialamatkan pada faskes-faskes yang lalai," kata Saleh.

"Sayangnya, hari ini BPJS kesehatan kelihatannya lebih banyak membuat aturan untuk meningkatkan penerimaan iuran masyarakat. Sementara aturan ketat terhadap faskes-faskes yang ada masih sangat minim," tambahnya.(yn)

tag: #bpjs-kesehatan  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...