JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Harga cabai besar, keriting, dan rawit mengalami kenaikan dari 100 hingga 300 persen. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi Komisi IV DPR yang membidangi pertanian, kelautan, dan kehutanan.
Dalam sidaknya di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (11/1/2017), Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengatakan, pemicu naiknya harga cabai karena tidak ada antisipasi dari pemerintah tentang distribusi pada perayaan Natal dan Tahun Baru. Sehingga, lanjut Herman, tidak heran kalau harga cabai di semua pasar tradisional, khususnya di Jakarta maupun daerah lainnya mengalami kenaikan yang cukup drastis.
Berikut petikan wawancara TeropongSenayan dengan Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (11/1/2017).
Bagaimana hasil sidak Anda tadi?
Per hari ini per tanggal 11 januari 2017 harga cabai besar antara 50 ribu sampai 55 ribu. Harga cabai keriting hampir sama 50 sampai 55 ribu, tetapi harga cabai rawit di Pasar Palmerah ini sebesar 140 ribu perkilo. Saya kira ini adalah rangkaian hari-hari terakhir harga cabai melambung tinggi.
Sudah ada koordinasi dengan Kementerian Pertanian?
Saya sudah mengecek langsung ke Dirjen Hortikultura bahwa daerah-daerah produksi sebetulnya berproduksi secara normal, dan harga di daerah pun memang awalnya normal. Namun ketika kemudian harga pasar ini naik, sekarang harga di petani sudah mulai naik. Nah sehingga untuk turun butuh waktu.
Berarti ada korelasi kenaikan harga cabai dengan harga di pasar?
Saya kira ini ada korelasi antara distribusi dengan harga di pasar. Kalau produksi dan budidayanya cukup suplai di pasar cukup tinggi, berarti kan ada aspek distribusi yang harus dikawal dengan baik.
Berpengaruh harga di tingkat petani juga?
Kalau harga juga karena rangkaian kenaikan pasar, di petani cukup tinggi juga. Ini harus ada treatment khusus pemerintah bagaimana menurunkan kembali harga di tingkat petani dengan harga yang lebih rasional.
Harga patokan cabai dari pemerintah berapa?
Harga patokan pemerintah ditingkat petani 15 ribu. Namun dengan seperti harga patokan tidak lagi menjadi sebuah patokan harga di masyarakat atau dipasar.
Berarti harga di pasar tidak sesuai dengan ketentuan harga yang ditetapkan oleh pemerintah?
Rentang harga di pasar yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan, itu diantara 15 ribu-27 ribu. Sehingga, seandainya di 30 ribu saja masih rasional. Inilah situasi cabai sekarang ini, kalau melihat dari situasi ini tentu solusinya tidak bisa dilakukan parsial. Budidaya saja, atau meningkatkan suplainya di budidaya di produksinya tidak cukup.
Apakah perlu dibentuk Badan Pangan Nasional agar kasus seperti ini tidak terjadi kembali?
Harus ada yang mengurusi distribusi. Dalam pelaksanaan distribusi dikhawatirkan memang terkait even-even tertentu pada hari-hari besar agama dan tertentu, dimana ada jeda libur lama, yang sebagian besar pelaku usaha industrinya menurun, nah ini akan menjadi pemicu kenaikan.
Kalau sudah naik di pasar diikuti juga di tingkat petani, ini juga (membutuhkan) solusi yang komprehensif di tingkat produksi dan juga dijaga di tingkat distribusi hingga pasar. Dengan demikian, acuan-acuan yang ditetapkan di tingkat petani maupun di tingkat pasar pemerintah akan terkawal dengan baik.
Kalau suplai normal tapi harganya tidak normal, harga cabai besar dan keriting naik 100 persen hingga 300 persen, ini yang saya kira harus ada solusi komprehensif terkait budidaya, suplai, dan distribusi.(plt)