Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 11 Jan 2017 - 14:43:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Polri Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Walkot Jakpus

23masjid-al-fouz.jpg
Masjid Al Fauz di kompleks kantor Walikota Jakarta Pusat (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan kasus korupsi dalam pembangunan masjid di kantor Walikota Jakarta Pusat (Jakpus) tahun anggaran 2010 dan 2011.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Erwanto membenarkan jika pihaknya tengah mengusut dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz yang terletak di kantor Walikota Jakarta Pusat.

"Ya benar," kata Erwanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/1/2017).

Namun, Erwanto belum mengetahui siapa-siapa saja saksi yang akan dipanggil penyelidik untuk dimintai keterangan terkait proyek pembangunan masjid tersebut, apakah Sekda DKI Saefullah dan Walikota Jakarta Pusat periode 2010-2011 juga dipanggil.

"Belum tahu," ungkapnya.

Masjid Al Fauz yang terletak di kantor Walikota Jakarta Pusat itu sendiri diresmikan Fauzi Bowo yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 30 Januari 2011. Masjid dua lantai itu dibangun menggunakan dana anggaran pendapatan daerah (APBD) 2010 sebesar Rp 27 miliar.

Bahkan, pembangunan masjid Al Fauz itu sudah dimulai sejak masa kepemimpinan Sylviana Murni sebagai Walikota Jakarta Pusat. Peletakan batu pertama dilakukan pada awal Juni 2010 dan pembangunan rampung akhir Desember 2010.

Saat itu, Sylviana masih menjabat sebagai Walikota Jakarta Pusat hingga awal November 2010. Sedangkan, Saefullah dilantik menggantikan Sylviana yang dipromosikan sebagai Asisten Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta pada 4 November 2010.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Surat Perintah Penyelidikan itu Nomor: Sprin.Lidik/91/XII/2016/Tipikor tanggal 6 Desember 2016 dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.Gas/902.b/XII/2016/Tipikor tanggal 6 Desember 2016.

Sehubungan dengan tersebut, dalam rangka penyelidikan akan dilakukan pengecekan fisik di lokasi masjid Walikota Jakarta Pusat. Penyelidikan ini berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/48/XII/2016/Tipidkor tanggal 2 Desember 2016.

Kemudian, penyelidikan telah memberitahukan Walikota Jakarta Pusat sesuai surat pemberit‎ahuan cek fisik Nomor: B/80/Tipikor/I/2017/Bareskrim tanggal 10 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Korupsi Bareskrim, Brigjen Akhmad Wiyagus.(yn)

tag: #dki-jakarta  #polri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...