JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra Mochamad Hekal mengatakan, pihaknya menentang keras keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) 72 yang membolehkan penjualan aset BUMN tanpa persetujuan DPR.
"Kami keberatan dengan esensi pengalihan BUMN tanpa izin DPR. Fraksi kami jelas menolak dan Senin kita mau rapat intern Komisi VI untuk menyikapi ini," kata Hekal saat dihubungi, Jumat (13/1/2017).
Saat ditanya apakah esensi PP 72 tersebut telah merendahkan keberadaan DPR RI sebagai lembaga pengawas pemerintah, Hekal menilainya lebih dari itu.
"Bukan melecehkan DPR, tapi melanggar UU," tegas Hekal.
Dia pun enggan berspekulasi munculnya PP tersebut lantaran BUMN tidak lagi mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN).
"Mungkin enggak ada kaitan langsung, karena wacana ini sudah muncul sejak masih terima PMN, tapi intinya enggak sabar nunggu revisi UU BUMN," ketusnya.
Hekal menduga terbitnya PP 72 sebagai upaya memuluskan keinginan pemerintah terkait holding BUMN yang selama ini belum sama sekali dibicarakan di DPR RI.
"Mau buru-buru soal holding mau ngapain. itu belum pernah di paparkan dan dibahas tuntas di DPR. Yang kami dengar inilah PP yang mau dipakai sebagai landasan holding," tandas Hekal.
Diketahui, pemerintah baru saja merevisi dan mengesahkan Peraturan Pemerintah nomor 72 tentang BUMN dan Perseroan Terbatas (PT).(yn)