Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Jumat, 13 Jan 2017 - 18:00:30 WIB
Bagikan Berita ini :

F-Gerindra Tentang Keras Penjualan BUMN Tanpa Persetujuan DPR

1IMG_20170113_181232.jpg
Mochamad Hekal (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Gerindra Mochamad Hekal mengatakan, pihaknya menentang keras keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) 72 yang membolehkan penjualan aset BUMN tanpa persetujuan DPR.

"Kami keberatan dengan esensi pengalihan BUMN tanpa izin DPR. Fraksi kami jelas menolak dan Senin kita mau rapat intern Komisi VI untuk menyikapi ini," kata Hekal saat dihubungi, Jumat (13/1/2017).

Saat ditanya apakah esensi PP 72 tersebut telah merendahkan keberadaan DPR RI sebagai lembaga pengawas pemerintah, Hekal menilainya lebih dari itu.

"Bukan melecehkan DPR, tapi melanggar UU," tegas Hekal.

Dia pun enggan berspekulasi munculnya PP tersebut lantaran BUMN tidak lagi mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN).

"Mungkin enggak ada kaitan langsung, karena wacana ini sudah muncul sejak masih terima PMN, tapi intinya enggak sabar nunggu revisi UU BUMN," ketusnya.

Hekal menduga terbitnya PP 72 sebagai upaya memuluskan keinginan pemerintah terkait holding BUMN yang selama ini belum sama sekali dibicarakan di DPR RI.

"Mau buru-buru soal holding mau ngapain. itu belum pernah di paparkan dan dibahas tuntas di DPR. Yang kami dengar inilah PP yang mau dipakai sebagai landasan holding," tandas Hekal.

Diketahui, pemerintah baru saja merevisi dan mengesahkan Peraturan Pemerintah nomor 72 tentang BUMN dan Perseroan Terbatas (PT).(yn)

tag: #bumn  #dpr  #komisi-vi-dpr  #partai-gerindra  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...
Berita

KPK Diminta Jelaskan Alasan Periksa Shanty Alda di Kasus Dugaan Korupsi Abdul Gani Kasuba

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan Penyidik KPK harus transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani ...