JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto mengatakan, substansi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2016 tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Demikian disampaikan Darmadi ketika menanggapi terbitnya PP 72/2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah direvisi pemerintah baru-baru ini.
"Melanggar UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Di situ jelas ditegaskan dalam pasal 46 ayat 1.c. pemindahan barang milik negara diatas 100 milyar harus mendapat persetujuan DPR," ungkap politisi PDIP ini di kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (13/01/2017).
Untuk itu, lanjut dia, Komisi VI menolak terbitnya PP tersebut karena bertentangan dengan UU.
"Pasal 46 kan sudah jelas.Tanpa pengawasan DPR akan berpotensi lepasnya BUMN. Menyikapi itu kita akan rapat internal menyikapi PP tersebut hari Senin. Kita mau menyatukan dulu pendapat fraksi-fraksi baru ambil keputusan," terangnya.
Darmadi menduga terbitnya PP tersebut tidak lain hanya untuk mempercepat keinginan pemerintah, guna melakukan holding BUMN tanpa persetujuan DPR.
"Kita melihat kementerian BUMN pingin cepat-cepat menggoalkan holding. Dan enggak mau repot-repot ngurus ke DPR. Makanya dibuat PP ini. Jadi mau cari jalan pintas dan cepat untuk menggoalkan holding. Lebih tepatnya ingin melangkahi kewenangan DPR. Mengingat mulai tahun 2017 kan sudah tidak ada PMN. Biar bisa cepat cari akses dana tanpa harus persetujuan ke DPR," sindir dia.(yn)