Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Minggu, 15 Jan 2017 - 08:02:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Aturan Pemerintah Soal BUMN Ini Dinilai Melanggar UU Perbendaharaan Negara

33darmandi.jpeg
Darmadi Durianto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto mengatakan, substansi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2016 tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Demikian disampaikan Darmadi ketika menanggapi terbitnya PP 72/2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah direvisi pemerintah baru-baru ini.

"Melanggar UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Di situ jelas ditegaskan dalam pasal 46 ayat 1.c. pemindahan barang milik negara diatas 100 milyar harus mendapat persetujuan DPR," ungkap politisi PDIP ini di kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (13/01/2017).

Untuk itu, lanjut dia, Komisi VI menolak terbitnya PP tersebut karena bertentangan dengan UU.

"Pasal 46 kan sudah jelas.Tanpa pengawasan DPR akan berpotensi lepasnya BUMN. Menyikapi itu kita akan rapat internal menyikapi PP tersebut hari Senin. Kita mau menyatukan dulu pendapat fraksi-fraksi baru ambil keputusan," terangnya.

Darmadi menduga terbitnya PP tersebut tidak lain hanya untuk mempercepat keinginan pemerintah, guna melakukan holding BUMN tanpa persetujuan DPR.

"Kita melihat kementerian BUMN pingin cepat-cepat menggoalkan holding. Dan enggak mau repot-repot ngurus ke DPR. Makanya dibuat PP ini. Jadi mau cari jalan pintas dan cepat untuk menggoalkan holding. Lebih tepatnya ingin melangkahi kewenangan DPR. Mengingat mulai tahun 2017 kan sudah tidak ada PMN. Biar bisa cepat cari akses dana tanpa harus persetujuan ke DPR," sindir dia.(yn)

tag: #bumn  #komisi-vi-dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Hardjuno Pertanyakan Ketegasan Pemerintah dan DPR Soal Pemberantasan Korupsi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 17 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan public seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih abu-abu ...
Berita

Tiga Tahun Berturut-Turut, Telkom Indonesia Kembali Raih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Konsisten mewujudkan transformasi sumber daya manusia, Telkom Indonesia kembali meraih penghargaan sebagai tempat kerja terbaik untuk mengembangkan karier versi LinkedIn ...